
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK., saat konferensi pers.
Mataram, NewsMetropol – Seorang pemuda yang berasal dari Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram yang berinisial NK (22) melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial KJ (13) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 SD.
Menurut pengakuan pelaku NK, perbuatan pencabulan itu dilakukan di Homestay Kayu Putih miliknya yang terletak di Jalan RM Panji Anom, Pegutan Timur, Kota Mataram.
“Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka tapi saya tidak pacaran,” ungkap NK saat dimintai keterangan di Mapolres Mataram, Kamis (12/4).
Perbuatan persetubuhan itu terkahir kali terjadi pada Jumat (6/4/2018) pekan lalu bertempat di Homestay Kayu Putih Jalan RM Panji Anom, Pagutan Timur, Kota Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK., dalam keterangan persnya mengungkapkan, sebelum kejadian korban KJ dihubungi lewat WA untuk diajak kertemu di depan rumah pelaku NK.
KJ pun memenuhi ajakan pelaku NK dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, korban NJ mengikuti pelaku NK dari belakang menuju homestay milik pelaku.
Tak berapa lama sampai di homestay, pelaku mengajak dan menarik tangan korban masuk kedalam kamar setelah masuk, pelaku mengunci kamar.
“Disitulah terjadi perbuatan bejad pelaku menyetubuhi bocah kelas 6 SD tersebut,” kata Muhamad.
Lanjut Muhamad, meski masih duduk di bangku sekolah kelas 6 SD, bocah korban pencabulan ini, jika dilihat dari badannya memiliki keperawakan seperti orang dewasa.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali dalam 2 bulan terakhir di tempat yang sama,” ujarnya.
Perbuatan pelaku terakhir kali diketahui oleh paman korban sendiri, saat itu pelaku dan korban di interogasi oleh paman korban kemudian, pelaku dilaporkan ke Polisi.
Meski korban dan pelaku diduga sama-sama suka, tetapi yang jelas persetubuhan itu terjadi karena ada bujuk rayu dan paksaan, sehingga korban mau melakukan perbuatan itu.
“Polisi melakukan proses hukum, karena korban masih di bawah umur untuk itu Unit PPA Polres Mataram tetap akan melakukan proses penyelidikan atas kasus pencabulan ini sebab korban diketahui masih dibawah umur,” tegas Kapolres Mataram itu.
Kini pelaku NK ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku, sementara korban KJ masih dimintai keterangan di Unit PPA terutama mengembalikan kondisi psikis dari korban.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 6 milyar.
(Rahmat)