SIKP

Kepala Bagian Ekbang Pemkot Batu, Andhang Budhy Harsa, SE.

Batu, NewsMetropol – Pemerintah Kota Batu, melalui Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) No. 22 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat

Kepala Bagian Ekbang Pemkot Batu, Andhang Budhy Harsa, SE., mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan sebelum Apeksi atau paling lambat setelah Apeksi tanggal 17 -19 April 2018.

“Acara tersebut sekaligus membangun data base Sistem Informasi Kredit Program (SIKP),” katanya kepada NewsMetropol, Rabu (11/4).

Andhang menjelaskan, jika pelaku UMKM yang ingin mendapatkan skema pembiayaan, baik dari BUMN maupun program-program pembiayaan pemerintah harus terdaftar di SIKP.

Tujuannya agar perbankan nasional maupun daerah bisa mengakses dan memberikan pinjaman dengan bunga yang lunak sekitar 7 persen pertahun.

Baca Juga:  Plt. Gubernur Jateng Soroti Ketahanan Pangan Saat Kunjungan ke Pekalongan

Ditambahkannya, ada 2 cara pinjaman yang bisa diberikan, satu ultra mikro yaitu pinjaman hingga Rp.10 jt, dan kedua pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mencapai Rp.500 jt, tambah

“Ini adalah program pemerintah pusatĀ  yang ada sejak 2 tahun lalu, namunĀ  selama ini belum diaktivasi,” kataĀ mantan Plt. Kepala ULP Kota Batu itu.

Menurut Andhang, setelah dipelajari terdapat celah bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batu, sehingga mengirimkan proposal SIKP.

“Alhamdulilah, proposal di Acc dan disetujui untuk diaktivasi oleh Dirjen pembendaharaan pada tanggal 24 Nopember 2017 lalu dan kini siap di sosialisasikan,” katanya.

Andhang jugq menyampaikan, bahwaĀ pinjaman dapat dilakukan secara pribadi atau kelompok, termasuk para pelaku UMKM yang baru dan semua akan di perbantukan.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi, Pemdes Jimbe Gelar Pertandingan Sepak Bola Mini Baru Putra Cup ke-1

(Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :