7

Jakarta, Metropol. – Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia termasuk DKI Jakarta diminta untuk mendukung peran asosiasi untuk meningkatkan koordinasi antar daerah. Hal ini sesuai dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memotifasi asoasisi sesuai UU No 23/2014, tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 364 ayat 9 tentang daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerjasama antar daerah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri kembali mengakui peran asoasiasi dalam peranan penjelasan UU pemerintah daerah pasar 24 ayat 9,” ungkap Ketua Umum Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adkasi) Salehudin Rachman Sidik dalam kunjungannya di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Salehudin juga mengatakan, asosiasi dibentuk sejak diundangkannya otonomi daerah yakni UU No 22/2009 dan berdasarkan Kemendagri sempat dihalangkan payung hukumnya, setealah itu dan kembali diundangkan dalam UU 23/2014,” katanya.

Salehudin juga menjelaskan, semua pemerintah daerah termasuk Kabupaten di Kota Jakarta ini, diberi kesempatan untuk mendorong kembali asosiasi antar daerah, untuk mempererat kerjasama sesama daerah,” jelasnya. ( Kamal/*)

KOMENTAR
Share berita ini :