Penulis : Basri | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Kegeraman warga terkait adanya aktivitas peleburan aluminium atau timah yang berada di Kampung Kayu Areng, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mulai dirasakan
Adanya aktivitas peleburan yang diduga ilegal itu kerap menimbulkan asap hitam tebal yang disebabkan ketika proses pembakaran timah dan aluminium. Hal itu dapat menimbulkan terhadap pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan masyarakat sekitar, sementara itu pihak pengelola peleburan sulit ditemui untuk dimintai keterangan.
“Asapnya kalau terbawa angin dan menyebar kepermukiman warga baunya sangat menyengat,” keluh warga setempat yang namanya enggan disebutkan kepada NEWSMETROPOL.id, Sabtu (15/06/2024).
Selain mencemari lingkungan lebih lanjut warga tersebut mengungkapkan, bahwa aktivitas peleburan timah atau aluminium itu diduga kuat ilegal.
Dalam usaha atau kegiatan produksi pengolahan aluminium atau Bahan Bakar Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.
Diketahui bahwa kegiatan pdoduksi pengolahan aluminium harus sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan hidup No. 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Hingga adanya pemberitaan ini masih menunggu konfirmasi dari pihak pemilik atau pengelola kegiatan peleburan timah dan alumunium tersebut.