Screenshot_20240615_234255_Gallery
Penulis : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto

SIGI, NEWSMETROPOL.id – Diketahui bahwa Fikri (19) warga asal Kabupaten Poso yang berprofesi sebagai seorang operator excavator yang bekerja disalah satu perusahaan tewas tersengat listrik.

Korban Fikri tersengat listrik berketegangan tinggi di sebuah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Dusun Laone, Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (14/06/2024) sekitar pukul 16:30 Wita.

Ketika itu, korban sedang berada di atas unit Exavator mini yang di angkut menggunakan Dum Truk dari Dusun Sadaunta Desa Namo Kecamatan Kulawi ke Dusun Tamurae Desa Bolapapu Kecamatan Kulawi dan ditengah perjalanan, bodi unit Excavator tersebut mengait kabel listrik PLN yang membentang rendah di atas jalan.

Korban Fikri saat melihat kabel listrik PLN tersangkut di unit Excavator tersebut kemudian Fikri beranjak dari tempat duduknya guna melepas kabel listrik tersebut.

Hal tak disangka pun terjadi dimana kabel listrik PLN itu mengeluarkan arus listrik bertegangan tinggi karena kabel listrik PLN tersebut menyetrum korban melalui cela luka kabel yang sudah terkelupas hingga menyebabkan korban terjatuh.

Baca Juga:  Kapolres Lebak : Dua Orang Tersangka Diamankan Terkait Kasus Demo di DPRD Lebak Akibatkan Anggota Sat Pol PP Meninggal

Meski sempat dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan terdekat namun naas menimpa, nyawa korban sudah tak dapat diselamatkan akhirnya, korban Fikri nyatakan meninggal dunia.

Peristiwa naas yang merenggut nyawa korban itu, kini menjadi sorotan ber-bagai terhadap pelayanan PLN sebabnya, cara kerja dan sistem pelayanan petugas PLN di daerah itu, baik ditingkat desa maupun PLN Cabang Donggala Sulteng.

Pasalnya, sebelum kejadian, kabel listrik PLN yang terbentang rendah itu sudah beberapa kali mendapat teguran dari camat setempat.

Saat ditemui wartawan, Camat Kulawi Tanwir Malihat, SH., mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan teguran soal kabel yang membentang rendah itu kepada petugas gardu PLN setempat namun pihak gardu PLN juga mengaku sudah menyampaikan ke PLN Cabang Donggala namun penyampaian petugas gardu PLN tersebut tidak mendapat tanggapan serius dari atasannya yakni PLN Cabang Donggala.

Hingga berita ini diterbitkan, banyak pihak berharap agar pihak yang berwenang menangani persoalan pelayanan pada PLN Cabang Donggala tersebut dapat mengambil langkah serta melakukan audit investigasi terkait adanya dugaan penggunaan jaringan listrik yang dinilai tidak memenuhi standar kualifikasi teknis, baik dari pemancangan tiang, penggunaan kabel induk yang disinyalir tidak sesuai standar SNI atau standar persyaratan lainnya.

Baca Juga:  Ratusan Pohon Dijarah, Sam'un Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Jika terdapat adanya pelanggaran dari hasil investigasinya maka seperlunya diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata salah satu warga yang ditemui NEWSMETROPOL.id.

Menurut warga tersebut, sudah seharusnya perusahaan PT Ady Karya yang mempekerjakan korban Fikri melakukan investigasi sebagaimana terdapat indikasi pelanggaran prosedur tentang sistem ketenagakerjaan menyangkut Alat Pelindung Diri (APD) terhadap karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan serta memperhatikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) juga uang duka bagi pihak korban atas kecelakaan kerja di perusahaan PT Ady Karya tersebut.

Hingga adanya pemberintaan ini masih menunggu konfirmasi dari PLN dan PT Ady Karya terkait adanya insiden tersebut.

KOMENTAR
Share berita ini :