DR 1

Lebak, Metropol – Kecamatan Sobang kini Menyediakan Pelayanan perijinan bagi Masyarakat yang hendak membuat legalitas perusahaannya secara Gratis dan cepat dikantor Camat dan dibuka setiap hari kerja.

Wijayanto Yantika.S.sos menjelaskan saat ditemui diruangannya, Kamis (24/3). Bahwa pemerintah kecamatan saat ini diberi kewenangan oleh kebijakan Bupati Lebak untuk memberikan pelayanan pembuatan perijinan dan non perijinan secara gratis dan cepat kepada masyarakat yang memiliki usaha diwilayah kecamatan sobang dengan ketentuan yang ada.

Pelayanan perijinan tersedia 6 item untuk usaha dibawah 50 juta seperti : Surat Ijin Usaha Perdagangan Mikro (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin reklame dan pemondokan seperti rumah kontrakan dan tempat kost. Kebijakan Bupati ini disosialisasikan oleh Wijayanto Yantika.S.sos secara langsung kepada seluruh jajaran pemerintah dibawahnya hingga ke tingkat RT untuk disoialisasikan kepada masyarakat diwilayah masing-masing.

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan, Anggaran Bidang Pembangunan Masih Terbesar di Desa Sambongrejo

Selain itu camat Yanto pun sering menyampaikan secara langsung terkait program PATEN tersebut di setiap kunjungan ke desa secara bergilir dalam acara rutin seperti Pengajian tingkat kecamatan, acara undangan warga seperti PHBI dan resepsi lainnya.

Program PATEN menyediakan juga layanan non perijinan sebanyak 38 item seperti rekomendasi perijinan, rekomendasi IMB, legalisasi surat pindah, legalisasi tempat usaha, registrasi perbankan, registrasi proposal bantuan sosial dan sebagainya.

Seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh camat sobang Wijayanto Yantika.S.sos dalam setiap harinya selalu ada warga yang datang untuk mengurus kebutuhan masing-masing yg berkaitan dengan Program PATEN tersebut. (Cecep)

KOMENTAR
Share berita ini :