PITA2

Dewan Pembina PITA Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH; Ketua Umum PITA Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM; Sekjen PITA Soetarman, ST.Skom.MM; Tim Advokat Norman Nasution, SH; dan Sekretaris Jayadi.

Jakarta, Metropol – Pengurus Partai Indonesia Tanah Air (PITA) kembali mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendesak agar mencabut SK Perubahan Partai PITA yang menjadi Partai Rakyat dengan SK Kemenkumham No: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 26 September 2017 tentang perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai PITA.

“Permasalahan Partai PITA ini telah kami laporkan ke Kemenkumham tetapi ditolak. Ini ada apa? Kami minta kasus ini diusut tuntas demi dan atas nama keadilan,” kata Sekjen PITA, Soetarman, ST.Skom.MM., di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (12/10) kemarin.

Soetarman mendesak Kemenkumham dalam waktu dekat segera mengesahkan kembali Partai PITA sebagai partai politik yang sudah memiliki badan hukum sebelum pendaftaran partai ke KPU berakhir.

Ketua Umum PITA, Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM., juga mengatakan, akan mengusut tuntas oknum yang tidak bertanggung jawab dan telah merugikan Partai PITA. Dia juga akan segera melaporkan permasalahan kasus sabotase ini ke Polda Metro Jaya guna ditindaklanjuti.

“Tidak menutup kemungkinan oknum itu adalah mantan Partai PITA yang sudah diberhentikan kemudian bekerjasama dengan oknum di Kemenkumham,” jelasnya.

Sementara perwakilan Kemenkumham, Bekti yang menerima kunjungan para Pendiri dan Pengurus Partai PITA menyarankan agar permasalahan ini dibawa ke jalur hukum PTUN.

(Barly)

KOMENTAR
Share berita ini :