Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Nurworo Danang (Tengah) didampingi Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koeniawan, SH (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, di Mapolda Sultra, Jumat (13/10).
Kendari, Metropol – Polda Sultra melakukan pemeriksaan psikologi terhadap seluruh anggota Polri pemegang senjata organik di Mapolda Sultra, Jumat (13/10).
Pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sultra ini dimaksudkan guna mengantisipasi tentang penyalahgunaan prosedur penggunaan senpi .
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin oleh Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Nurworo Danang dan didampingi oleh Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan, SH.
Dalam acara kegiatan ini bukan hanya memeriksa senjata organik namun juga dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh personel anggota pemegang senjata api
“Kegiatan seperti ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dan evaluasi dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api terhadap setiap anggota kami.
Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam setahun guna mengetahui keadaan fisik senjata maupun pemeriksaan kejiwaan perilaku kesehatan fisik serta pemeriksaan mental anggota itu sendiri,” terang Nurworo Danang kepada wartawan.
Disamping itu kata dia, kegiatan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kejadian di beberapa daerah agar tidak terjadi di lingkup Wilayah Polda Sultra.
Pantauan Metropol, pengecekan personel pemegang senjata api berjumlah 106 orang dan terdapat 11 personel surat izinnya sudah tidak berlaku.
“Sementara senjatanya ditarik kemudian kita sidangkan, selanjutnya kita lakukan tes ulang,” terangnya lagi.
Dia menegaskan, bahwa pemberian izin penguasaan senpi akan diawasi secara ketat untuk menghindari kesalahan pengeluran izin maupun kesalahan penggunaan senjata api.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan 701 personel pemegang senpi di masing-masing polres namun tidak ditemukan penyimpangan yang menonjol.
Dia menambahkan dari pemeriksaan tersebut terdapat 9 pucuk senjata yang ditarik karena rusak.
Kata dia, apabila senjata tersebut tidak bisa diperbaiki maka akan dikirim ke Mabes Polri untuk diperbaiki namun kalau tidak bisa digunakan maka akan disidangkan.
“Dari pemeriksaan personel Polda yang diperiksa belum ditemukan penyalagunaan senjata api, namun demikian kita tetap melakukan pengawasan dan kontrol terhadap mereka pemegang senjata api yang izinya sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya
(Bahrun)
