Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pembawa Narkoba foto

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi dan Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono, kepada awak media pada jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkobav sekitar 30 kg sabu, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Juma’at (13/10).

Jakarta, Metropol – Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok fokus melakukan pencegahan masuknya barang haram melalui wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi menjelaskan, di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok pihaknya telah memetakan tempat rawan penyelundupan narkoba.

Kata dia, pihaknya juga telah sering mendapatkan narkoba yang ditinggalkan penumpang kapal, setelah mengetahui aparat melakukan penyisiran terhadap barang bawaan maupun penumpang.

AKBP Eko Hadi Santoso menuturkan, bahwa jauh sebelumnya jajarannya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sekitar 10 kg.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Dua Orang Saksi Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

“Jadi total dengan kasus penyelundupan narkoba yang ditangani sekitar 30 kg, tahun ini,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Juma’at (13/10).

Kapolres menerangkan, bahwa kasus pengungkapan narkoba 20 kg yang dibawa penumpang kapal KM Umsini dari Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok, pada 4 Oktober lalu menggunakan modus operandi dengan cara disembunyikan dalam 10 koli ikan asin warna merah guna mengelabui petugas.

“Kita tidak terima generasi kita yang iseng ahirnya keracunan menjadi generasi yang tidak berguna gara-gara keracunan narkoba itu,” katanya.

Didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa jaringan yang membawa 20 kg shabu-sabu bisa dikatakan jaringan Asia.

Baca Juga:  Koalisi Bayah Menggugat Audiensi Dengan Dinas ESDM Untuk Suspensi Terhadap PT. SBJ

”Telah kita dalami untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” katanya lagi.

Tersangka yang terjaring, masing-masing Fitria (31) warga Lampung Timur dan Tan Yew Poh (48) warga Johor (Malaysia).

Dia menambahkan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :