PITA

Sekjen PITA, Soetarman St, S.kom.MM., bersama Tim Advokasi PITA, Norman Nasution, SH.

Jakarta, Metropol – DPP Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk memberikan surat permohonan pembatalan Surat Keputusan terhadap Partai Rakyat.

Sekjen PITA, Soetarman St, S.kom.MM., mengatakan, pihaknya tidak pernah merger dengan partai manapun apalagi merubah nama Partai PITA menjadi Partai Rakyat.

“Atas hal ini, kami sangat dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak terima dan merasa dizolimi,” ungkap Soetarman saat di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Soetarman menjelaskan, Partai PITA baru diketahui berubah nama menjadi Partai Rakyat setelah mendaftar ke KPU.

“Ketika kami akan mendaftar ke KPU ada pernyataan bahwa Partai PITA sudah dilebur menjadi Partai Rakyat. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Sedangkan kami tidak pernah bekerja sama dengan Partai Rakyat,” katanya.

Tim Advokasi PITA, Norman Nasution, SH.,  juga mengatakan, PITA sudah bersurat ke KPU dan Kementerian Hukum dan Ham, namun didapat jawaban ‘tidak bisa lagi pak’ karena sudah terdaftar sebagai Partai Rakyat.

Menurut Norman, untuk merubah nama sebuah partai memerlukan Munaslub, sedangkan PITA tidak pernah melaksanakan Munaslub.

“Kenapa bisa terjadi Partai PITA diubah oleh KPU menjadi Partai Rakyat. Sementara kami tidak pernah melakukan kerjasama dengan Partai Rakyat,” ungkapnya.

Lanjut Norman mengatakan, Partai PITA akan mendaftar sebagai peserta pemilu 2019-2023 karena partai PITA sudah ada di 34 Provinsi dan 254 Kabupten/Kota.

Sementara itu, pernyataan dari Ketua Dewan Pembina Partai PITA, Prof. Dymyati Hartono, SH., dalam surat keterangannya menegaskan, bahwa dirinya sebagai Pendiri dan Ketua Umum Partai PITA sampai saat ini tidak pernah bekerja sama dengan partai lain yang berada di Indonesia.

Dalam surat itu juga Dymyati menerangkan, bahwa dirinya telah melaporkan dalam penetapan perubahan komposisi susunan  pengurus baru Partai PITA dengan Ketua Umum, DR. H. Haryono Edi Hermawan, MM., dan Soetarman St, S.kom, MM., sebagai Sekjen, kemudian Prof. Dymyati Hartono, SH., dari Ketua Umum menjadi Ketua Dewan Pembina.

Ditegaskan pula dalam surat pernyataannya bilamana ada sesuatu hal yang mengatakan telah bekerjasama dengan partai itu tidak benar.

(Barly)

KOMENTAR
Share berita ini :