
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberntasan BNN dan Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dalam jumpa pers kepada sejumlah awak media pada pengungkapan sindikat Narkotika Internasional di Empat Wilayah, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Selasa (10/10).
Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi yang dilakukan oleh empat jaringan narkotika internasional di empat wilayah berbeda dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Keempat jaringan pengedar tersebut kata dia, adalah jaringan peredaran 1.005 butir ekstasi di Bandung, jaringan peredaran pil ekstasi Clan Lab di Sumatera Utara, jaringan peredaran shabu 11,6 Kg dari Tawau Malaysia dan jaringan peredaran ekstasi dan shabu di Pekanbaru.
“Pengungkapan sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi di Bandung pada tanggal 8-9 September 2017 pihaknya mengamankan lima tersangka antara lain : JLP (29) adalah kurir yang ditangkap di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Cikampek. Tersangka kedua yaitu ASH (32) adalah kurir diamankan di Hotel Paradise Bandung. Tersangka ketiga yaitu LS (33) adalah pembeli ekstasi ditangkap di halaman parkir Karaoke Fox Bandung. Tersangka keempat yaitu DN (31) pembeli ekstasi diamankan di rumahnya di Perumahan De Camaroong, Cimahi dan TKM (39) adalah perantara diamankan di LP Narkotika Cipinang,” ujar Buwas dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (10/10).
Lanjutnya, dari jaringan sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, 2 unit mobil, 9 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 9.801.000, dan 1 buah key BCA.
Sementara untuk pengungkapan kasus Clan Lab di Sumatera Utara kata dia, BNN melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Danau Batur nomor 24 lingkungan 3 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Sumatera Utara, pada Jumat, (8/9).
Dia menuturkan, bahwa di rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi tersebut pihaknya mengamankan seorang tersangka MAN (44).
“Di rumah tersebut, petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, dan 3 bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram. Petugas melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di rumah MR (DPO). Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor. Selain itu di rumah MA ini ditemukan sepucuk senapan air soft gun,” katanya lagi.
Selanjutnya kata dia, petugas mengamankan pelaku lainnya yaitu MUL (48) yang berperan sebagai pengantar prekursor di Dusun V, jalan Klambir V Gang Berama Deli Serdang.
Masih kata Buwas, dari tangan MUL, petugas menyita shabu seberat 6,47 gram.
‘Dari keterangan dua pelaku di atas, diketahui pengendali jaringan ini adalah R (34) yang merupakan seorang napi di LP Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya R diamankan,” bebernya.
Sedangkan pengungkapan peredaran Shabu 11,6 Kg dari Tawau Malaysia berhasil digagalkan karena berdasarkan laporan masyarakat diperoleh informasi bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu kristal seberat kurang lebih 11,6 kg.
Dia membeberkan, pada hari Sabtu (23/9) saat perjalanan menuju kota Tarakan tepatnya di Jalan Raya Aki Balak Tarakan Barat Tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan tehadap pelaku A (29, kurir), dan ditemukan shabu seberat kurang lebih 10,2 kg.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan para pelaku lainnya pada Ahad (24/9).
Dia menyebutkan, pelaku yang diamankan antara lain adalah AH (37) yang merupakan pengendali kurir dan H (41) yang merupakan kurir di daerah Jalan Raya P Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kaltara.
“Pada saat bersamaan pula, diamankan R (36) adalah pengemudi speed boat di Jalan Kurau, Kelurahan Juata Laut Tarakan Utara, Kaltara. Dari tangannya petugas menyita shabu seberat 1,4 kg. Sementara itu pelaku lainnya yaitu AB (29) sebagai pemodal yang sedang menjalani hukuman di LP Klas IIA Tarakan juga berhasil diamankan,” sebutnya.
Komjen Buwas menambahkan, untuk pengungkapan kkstasi dan shabu di Pekanbaru berhasil dilakukan oleh BNN RI bersama dengan BNNP Riau serta dibantu Polda Riau pada Kamis (5/10) lalu.
“Tim gabungan ini mengamankan dua orang pelaku yaitu Z seorang kurir dan J seorang (mpengendali di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru-Duri KM 76 Desa Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis, Kabuapten Siak, Pekanbaru Provinsi Riau,” ungkapnya.
Kata dia, dari jaringan ini BNN menyita shabu seberat 25,56 kg dan ekstasi sebanyak 25 ribu butir.
“Satu orang pelaku yaitu J melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Jafar meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Pati Polri bintang tiga itu menerangkan, bahwa dari empat pengungkapan kasus tersebut, petugas BNN menyita shabu ±37,25 kg dan ekstasi sebanyak 26.005 butir.
“Dengan pengungkapan ini, BNN setidaknya menyelamatkan lebih dari 212 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Komjen Budi Waseso menambahkan, bahwa, atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UUNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(Deni M)