KLM Darma Kencana Diamankan Polisi

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sultra Kombes Pol Winarto (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) dan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto (kiri). dalam pres release pengungkapan kayu tanpa dokumen, di Mapolda Sultra, Selasa (10/10).

Kendari, Metropol – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menahan sebuah Kapal Layar  Motor (KLM) yang mengangkut kayu jenis rimba campuran.

Kayu rimba yang berjumlah sebanyak 2100 batang tanpa dokumen resmi tersebut ditangkap aparat di wilayah Perairan Ereke Kabupaten Buton Utara.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sultra Kombes Pol Winarto mengungkapkan, penindakan tindak pidana ilegal loging berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Direskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  JPU Hadirkan 3 Orang Saksi Sidang Perkara Kasus Merk Dagang Plastik

Lanjutnya, menindak lanjuti informasi itu, personel Tipiter turun ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipiter Direkrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, S.I.K.

Kata Wakapolda, Tim pun bergerak cepat menuju Muara Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara.

“Selanjutnya, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditrekrimsus Polda Sultra mendapatkan adanya aktifitas pemuatan kayu dari kawasan hutan lindung di dekat Pelabuhan Ronta Kecamatan Bonegunu yang tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar Wakapolda Sultra saat pres release di Mapolda Sultra, Selasa (10/10).

Disebutkannya, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap nakoda kapal yang bernama Jufri Bin Masruhin dan sekaligus  mengamankan KLM Darma Kencana tersebut.

Orang nomor dua di Polda Sultra itu menambahkan, barang bukti tindak pidana ilegal loging tersebut untuk sementara diamankan di Mako Direktorat Polair Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Kapolres Bone dan Forkopimda Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Jelang Idul Fitri 1446 H

“Sedangkan pelaku ilegal loging ditahan di Sel Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :