IMG-20200121-WA0025

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. M.Si., saat menunjukan barang bukti pencurian bermotor di Polda NTB, Selasa (21/1).

Mataram, NewsMetropol – Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di kos-kosan Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi bernomor : LP/18/1/2020/NTB/SPKT.

“Adapun kronologis kejadian dimana awalnya korban yang bernama Sriahsih, warga Dusun Mengelok Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah memarkir sepeda motor merk Honda Beat warna silver di halaman kos-kosan yang terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya Kombes Pol. Artanto saat menggelar Konfrensi Pers di Polda NTB Selasa, (21/1).

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Lanjutnya, saat korban hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah raib di parkiran, namun saat itu korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian.

“Penangkapan terhadap tersangka IR alias PM sebagai penadah barang curian merupakan pengembangan kasus tersangka AL alias DL yang juga terlibat kasús pencurian satu unit mobil pick-up di Perum Gria Sembada Asri Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota mataram bersama dengan tersangka KS (DPO),” ujarnya lagi.

Kata dia, AL selanjutnya menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada IR sebesar Rp. 2.000.000.

Artanto menjelaskan bahwa pelaku AL alias DL ditangkap di rumahnya di Dusun Sentalang RT. 02 RW. 00 Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan pelaku IR (penadah) ditangkap di rumahnya di Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:  Ahli Waris Haji Namang Bin Husein Gugat Sejumlah Pihak atas Lahan 68.750 Meter Persegi di Rawamangun

“Pada saat penangkapan, tersangka AL melakukan perlawanan dan berusaha kabur, akhirnya polisi melepaskan tembakan dibagian kaki korban,” tandas Kabid Humas Polda NTB.

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu unit sepeda motor merk honda Beat Strid warna silver, dengan nomor mesin: JFZ2E-163297, Nomor rangka kendaraan: MHIJFZ212KK644470, No. Pol DR 2855 UE, serta satu buah Notice Pajak.

“Atas perbuatannya tersangka AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan tersangka IR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :