Kendari, Metropol – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap tiga orang pengguna sabu-sabu. Seorang diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Basri kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat 6 Februari 2015 lalu. Keberhasilan menggulung para tersangka, berawal dengan menangkap Ur di rumahnya di wilayah Mekar, Kadia. Lalu dilakukan pengembangan sehingga dua pelaku lainya yakni Se dan Ar juga ikut dibekuk. Dijelaskannya Ur merupakan mantan nara pidana (napi) narkoba yang baru dua bulan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha, sedangkan Ar tercatat sebagai PNS Dinas Pertanian Kota Kendari. Sementara itu Se hanya warga biasa. Dari tangan para tersangka disita dua paket Sabu seberat 1 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut, cukup mentransfer sejumlah uang pada pemilik rekening yang tidak dikenal,” kata Basri.
Kini para tersangka diancam pasal 112, 114 dan 132 dengan maksimal kurungan 14 tahun. sedangkan Ur yang merupakan mantan napi dengan kasus yang sama maka kemungkinan akan mendapat tambahan masa hukuman. “Biasanya ditambah sepertiga dari putusan yang dijatuhkan pengadilan,” jelasnya. (MP-2 Sultra)