119-29

Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar hari ini (12/1) memberikan penghargaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Mostafa Moradalivand dan Seyed Hashem.

Kedua warga negara Iran itu dinyatakan terbukti pada Februari 2014 menyelundupkan sabu 40,1 kg ke Indonesia pada Februari tahun lalu.

Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangan persnya menyebutkan, hakim yang diberi penghargaan itu adalah  Tafsir Sembiring Meliala selaku Ketua PN Cibadak, serta dua hakim yakni Oktavianus dan A.A Oka B.G.

“Atas  perbuatan keduanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak tanpa ampun menjatuhkan vonis mati pada Mostafa dan Seyed. Vonis ini menjadi bukti komitmen penegak hukum negeri ini dalam pemberantasan jaringan narkoba,” ujar Sumirat.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis mati tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring pada persidangan yang digelar Selasa (7/1/2015).

Majelis hakim meyakini kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subside pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Penjatuhan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed.

Pada tahun 2012 silam, Pengadilan Negeri Cibadak juga menjatuhkan vonis mati pada WN Iran bernama Akbar Chahar yang menyelundupkan 60 kg sabu melalui perairan Ujung Genteng, Sukabumi.

Dikatakan Sumirat, Mostafa dan Seiyed sudah tiga kali masuk ke Indonesia. Pada Januari 2014, para tersangka masuk melalui Denpasar. Setelah itu, para tersangka masuk ke Jakarta untuk melakukan aksinya.

Dari pantauan petugas, Mostafa meluncur ke Pelabuhan Ratu, sedangkan Seiyed tinggal di Jakarta. Mostafa memilih tinggal di salah satu hotel yang sepi, tepat di bibir pantai. Pada tanggal 9 Februari 2014, saat pagi buta, Mostafa mengalami kecelakaan mobil di sebuah tikungan di kawasan Cagar Alam Tikungan I Pelabuhan Ratu.

Rupanya, saat kecelakaan itu terjadi, Mostafa tengah membawa sabu seberat 40,1 kg yang disimpan dalam tiga tas. Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Mostafa langsung berinisiatif lari ke dalam hutan cagar alam dan mengubur tiga tas berisi sabu itu di hutan.

Jarak penimbunan sabu sekitar 15 meter dari bahu jalan raya. Sejak kecelakaan itu, intensitas komunikasi antara Mostafa dengan Seiyed di Jakarta semakin tinggi. Selang beberapa hari, Seiyed datang ke Pelabuhan Ratu untuk membantu Mostafa.

Pada tanggal 25 Februari 2014, malam hari, Mostafa bersama Seiyed sempat berkeliling dengan menggunakan motor untuk memantau lokasi tempat ia menimbun tas berisi narkoba. Keesokan harinya, 26 Maret 2014, Mostafa bersama Seiyed datang ke lokasi untuk mengambil sabu tersebut. Saat keduanya mendekati lokasi penimbunan sabu, petugas BNN mengamankan keduanya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas joint operation dengan US-DEA. Selain itu, BNN  juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar, khususnya Polres Sukabumi yang proaktif membantu pengamanan di TKP,” pungkas Sumirat. (Deni M/HumasBNN)

KOMENTAR
Share berita ini :