
Jakarta, Metropol – Pemprov DKI menerima laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa ada 13 pejabatnya yang diduga mengkonsumsi narkoba. Jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan tes urine dadakan terhadap 4.676 PNS DKI usai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melantik ribuan pejabat DKI pada 2 Januari lalu.
“Penemuan awal ada 13 (pejabat DKI). Tapi ini sedang didalami. Diverifikasi lagi,” ucap Saefullah Sabtu (10/1/2015).
Saefullah mengatakan, BNN meminta waktu 1 minggu untuk mendalami penemuan ini. BNN akan meminta 13 orang itu melakukan pemeriksaan lanjutan di kantor BNN.
“Satu minggu lagi untuk pendalaman karena yang dicurigai harus diklarifikasi dulu. Ditanya minum obat apa sebelum tes,” jelas Saefullah.
Narkoba yang diduga dikonsumsi mereka kemungkinan jenis morfin. “Bisa saja di obat itu ternyata ada kandungan jenis morfinnya. Mungkin pas abis minum obat. Paginya ikut tes,” kata Saefullah.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang mengkonsumsi narkoba. Sanksinya bisa dicopot dari jabatan. Penurunan pangkat dan dipecat. “Jadi enggak ada toleransi main narkoba di DKI,” ucap Ahok.
Minggu lalu, Ahok mengajak serta BNN Provinsi DKI untuk melakukan tes urine terhadap PNS DKI. Tes ini dilakukan untuk antisipasi agar anak buahnya tidak terjerumus narkoba. Mereka yang dites di antaranya para pejabat DKI yang terdiri dari lurah camat, walikota dan pegawai eselon II, III serta IV. Bagi PNS yang habis minum obat juga harus melapor karena alat tes sangat sensitif terhadap kandungan obat. (MP)