Surabaya, Metropol – Sidang lanjutan perkara jaringan Narkoba Internasional, dengan terdakwa asal China, Zheng Qiuyun alias Lisa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2015).
Persidangan yang dihelat di ruang sidang Cakra ini terlihat berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Pasalnya, Zheng Qiuyun yang selama ini cuma didampingi satu penterjemah kini bertambah menjadi dua orang.
Dia adalah Welly Go, dosen disalah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Saat ditanya siapa yang menunjuknya sebagai penterjemah? pria berkacamata dan bertubuh tambun ini mengaku utusan dari Badan Narkotika Nasional. “Saya diminta BNN untuk mendampingi terdakwa,” katanya.
Saat disinggung apakah dirinya akan terus mendampingi terdakwa Zheng Qiuyun hingga akhir persidangan, Welly mengaku masih belum bisa memastikannya. “Belum tau, apakah dibutuhkan lagi dalam sidang berikutnya,” ujarnya usai persidangan.
Welly Go datang bersama dengan anggota BNN wanita. Saat ditanya anggota BNN ini menolak jika dikatakan menyediakan jasa penterjemah. “Ini permohonan dari Kejaksaan bukan dari BNN,” ujar Kompol Ninayani, anggota BNN Gresik.
Terdakwa Zheng Qiuyun dan Penasehat Hukumnya, Cendy D Wenas, menolak keterangan para saksi tersebut. Saat dikonfrontir dengan keterangan para saksi, pengacara wanita dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners ini tetap menolak keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
Usai persidangan, JPU Djoko Susanto mengaku, kehadiran Welly Go sebagai penterjemah merupakan permintaan dirinya. ” Memang kami yang minta penterjemah ke BNN,” terang Joko.
Sementara saat disinggung keberadaan Lanny sebagai penterjemah sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim mengaku tak memiliki kapasitas menjawabnya. “Ini kewenangan hakim, tapi kami menginginkan penterjemah yang legal dan memiliki sertifikasi,” pungkasnya.
Permononan penterjemah ke BNN ini diajukan sejak perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya. “BNN sendiri kesulitan mencari penterjemah,” katanya seraya meninggalkan area PN Surabaya.
Seperti diketahui, Zheng Qiuyun yang diduga anggota jaringan narkoba internasional dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, wanita yang punya nama Indonesia, Lisa ini dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MP)