Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022 dihalam Kantor Kejaksaan Negeri Setempat, Rabu (14/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay melalui Kasi Intelijen I Putu Eri Sentiawan menjelaskan, bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dan unsur terkait seperti Perwakilan Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan, Perwakilan BPOM Kupang dan Perwakilan Dinas Perindagkop Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa senjata api, benda tumpul, senjata tajam, obat-obatan, kosmetik dan lain-lain dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
BACA JUGA : Aparat Polres TTS Olah TKP dan Identifikasi Penyebab Terbakarnya RM Restu Ibu Kota SoE
BACA JUGA : Ingkari Kesepakatan Denda Adat, Susten Sesfaot di Somasi Kuasa Hukum LM
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah merupakan perkara tahun 2021 akan tetapi mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 sehingga pemusnahan dapat dilakukan pada tahun ini.
Dengan demikia maksud dan tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar barang bukti tidak hilang, dan tidak disalah gunakan oleh orang-orang bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman, tentram dan kondusif.
Selanjutnya masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan yang sudah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tutup Sentiawan.
