118-09

Kendari, Metropol – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya, Kantor Imigrasi Kendari senantiasa memberikan kemudahan kepada siapa saja yang ingin mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kendari Letihina, SH kepada sejumlah wartawan 5 Januari 2015 di ruang kerjanya. “Yang penting dia bawah KTP, KK di tambah salah satunya ijazah, akta kelahiran atau buku nikah kami akan proses pasportnya” katanya. Selanjutnya dikatakan olehnya saat ini biaya untuk mengurus pasport adalah sebesar Rp. 360.000,- dengan rincian biaya pengurusan pasport adalah Rp.355.000,- dan sisanya yakni Rp.5.000,- adalah jasa bank.”Kami mengarahkan masyarakat untuk membayar di bank karena kami tidak ingin ada pungli di sini” katanya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

Selain itu pula untuk mendapatkan pasport masyarakat hanya butuh waktu menunggu maksimal dua hari dari sebelumnya empat hari. “Kalau lengkap dan semuanya siap satu hari selesai” jelasnya. Namun diakuinya, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui proses mendapatkan pasport sehingga masih ada saja masyarakat yang menggunakan biro jasa. Walaupun keberadaan biro jasa tersebut terkadang meresahkan masyarakat tetapi pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa. “Soalnya mereka itu punya legalitas dan yang mengeluarkan legalitasnya adalah Kanwil Kemenkumham” katanya lagi. Namun dirinya optimis keberadaan biro jasa akan tereliminir seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat. Olehnya itu pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi ke sembilan wilayah kerja Kanim Kendari. “Hanya Wakatobi, Muna dan Baubau yang tidak saya kunjungi karena ada kantor imigrasi di Baubau” tutupnya. (MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :