Blitar, Metropol – Sekitar 20 KK calon penghuni Rusunawa di Kelurahan Turi yang hadir pada Senin (29/12) di UPTD Rusunawa untuk melakukan serah terima kunci dan pembayaran sewa di muka sesuai dengan surat Panggilan Penghunian Rusunawa dari Dinas PU Kota Blitar bertanggal 23 Desember 2014 lalu.
Dari total 90 KK yang telah mendaftar dan masuk kategori layak menjadi Penghuni Rusunawa, hanya sekitar 20 KK yang hadir untuk memenuhi Surat Penggilan Dinas PU dan Perumahan Kota Blitar bernomor 900/868/410.102/2014 tersebut.
Dalam surat Dinas PU yang hanya ditembuskan kepada Walikota Blitar itu. Warga diwajibkan hadir dengan membawa kelengkapan administratif untuk menandatangani Surat Perjanjian Sewa serta kewajiban untuk membayar uang jaminan yang tidak disebutkan nominalnya.
Namun ketika Metropol mewawancarai beberapa warga yang enggan disebutkan namanya ketika tengah mengantri di lokasi pembayaran menyebutkan bahwa ternyata uang jaminan tersebut ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per KK pada sosialisasi tahap akhir yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sukorejo pada 28 November 2014 dan yang lebih mengejutkan lagi, uang sewa perbulan yang harus mereka bayar ternyata tidak sesuai dengan nominal yang disosialisasikan pada awal peresmian Rusunawa sebesar Rp 50-100 ribu per bulan per KK.
Warga calon penghuni Rusunawa merasa keberatan karena mereka kini harus menerima besaran uang sewa perbulan yang berkisar dari Rp 125-200 ribu per bulan, dan belum termasuk biaya lainnya seperti pemakaian listrik, air, iuran sampah serta keamanan yang belum ditentukan. Warga beralasan bahwa besaran uang sewa tersebut seharusnya masih bisa dibicarakan lagi karena selain dirasa berat bagi para penghuni rusunawa yang dikategorikan warga kurang mampu.
“Tetapi kenapa kok kenyataannya malah kami datang kesini hari ini langsung ditetapkan besaran tersebut secara sepihak, buat kami jumlah tersebut terasa berat, belum ditambah biaya-biaya lainnya,” keluh salah satu calon penghuni rusunawa yang enggan disebutkan namanya kepada Metropol sambil menunjukkan dua kwitansi pembayaran yang ditandatangani Kepala UPT Rusunawa R. Bambang yang hadir langsung di lokasi.
Setiap warga yang hadir untuk mendaftar dan mendapatkan kunci unit diwajibkan untuk langsung melunasi uang jaminan Rp 500 ribu ditempat dan diberi batas waktu hingga 10 Januari 2015 untuk melunasinya. Karena jika tidak, maka jatah unit mereka akan dilimpahkan kepada pendaftar yang lain yang telah masuk daftar tunggu yaitu sebesar 34 KK termasuk para eks penghuni Pasar Wage.
Kepala UPT Rusunawa R. Bambang Suryo yang diwawancarai Metropol. Selepas acara tersebut menyebutkan bahwa uang jaminan sebesar Rp 500 ribu tersebut digunakan sebagai jaminan jika dikemudian hari para penghuni ada yang menunggak rekening listrik atau air, dan dana tersebut akan dikembalikan kepada penghuni jika tidak menunggak apapun. Hingga masa kontrak mereka selesai. Ia berdalih hanya melaksanakan kebijakan dari pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas PU Kota Blitar Hermansyah dan sekaligus menurut instruksi Peraturan Walikota (Perwali).
Namun warga yang terlanjur membayar uang jaminan terlanjur merasa kecewa dengan keputusan sepihak Dinas PU Kota Blitar dan Walikota yang tidak memberi kesempatan warga untuk hearing dan mengajukan renegosiasi uang sewa. Mereka juga mempertanyakan mengapa mereka tidak langsung menandatangani dan mendapatkan Surat Perjanjian Sewa seperti yang disebutkan pada Surat Panggilan sebelumnya. Bahkan menurut narasumber lainnya dalam Surat Perjanjian Sewa tidak tercantum dasar hukum Perwali yang menjadi acuan penetapan tarif sewa Rusunawa sehingga membuat warga semakin mempertanyakan administrasi pengelolaan Rusunawa yang dalam acara tersebut sama sekali tidak berkoordinasi dengan Lurah Turi dan Camat Sukorejo selaku tuan rumah kawasan tersebut (IP)