
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto (kiri) bersama Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Hornesto (kanan) saat release kasus dugaan korupsi pengadaan V-SAT Setda Kab. Konawe Utara.
Kendari, Metropol – Setelah tertangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sultra pada Desember 2016 lalu, Helmi Topa seorang pegawai honorer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara ternyata tidak ditahan sama sekali setelah kasusnya tiga bulan berjalan yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Demikian halnya dengan Basruddin, Kabag Umum Pemkab Konawe Utara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak ditahan. Padahal Basruddin merupakan orang yang dapat ‘Mencairkan’ dana untuk proyek pengadaan.
Diketahui, Helmi Topa tertangkap OTT di Lippo Plaza Kendari pada Desember 2016 lalu saat menyerahkan sejumlah dana hasil pekerjaan pengadaan V-SAT kepada seorang rekannya.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet yang diadakan di Bagian Umum Setda Konut. Uangnya sudah dipegang untuk pengadaan, tapi proyeknya sama sekali belum jalan, uangnya sudah diambil tapi barangnya tidak ada,” tutur Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Hornesto kepada wartawan, Kamis (20/4).
Dari tangan Helmi, Tim Saber menyita barang bukti uang sejumlah Rp 86 juta lebih, 3 amplop putih masing-masing tertulis PPTK berisi uang Rp 1 juta dan PPBJ berisi uang Rp 5 juta serta Pemeriksa barang bukti berisi uang sebanyak Rp 3 juta.
Selain itu, Tim Saber juga mengamankan 1 lembar kuitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp 135 juta, 1 lembar faktur penjualan senilai Rp 146,8 juta pengadaan laptop, 1 buah buku tabungan Bank BNI Cabang Kendari atas nama Helmi Topa, 1 lembar rekening koran giro, serta 1 buah hp.
Berkas perkara Helmi dan Basruddin sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 April 2017 lalu. Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 150 juta lebih. Meskipun terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, namun mereka berdua tidak ditahan.
“Tersangka tidak ditahan karena tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, barang buktinya juga telah kami tahan dan akan dikembalikan kepada negara,” pungkas Hornesto.
(RA-MD)