Deputi BNN

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam press conference di Kantor BNN, (20/4).

Jakarta, Metropol –  Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana narkotika berupa 1.048,5 gram Sabu, 3.650,3 gram Ganja dan 157 butir pil Ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah terlebih dahulu disisihkan sebanyak 31,8 gram sabu, 20 gram ganja, 10 butir pil ekstasi dan 4,6 gram heroin guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari empat pengungkapan kasus yang berbeda dengan total BB yang diamankan sebanyak 11.080,3 gram Sabu, 3.670,3 gram Ganja, 167 butir pil Ekstasi dan 4,6 gram Heroin.

Lanjutnya, dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan tujuh orang tersangka dimana salah satunya adalah penangkapan penyelundupan 3 kg ganja di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara asal Aceh pada Rabu (1/3) lalu. “Penyelundupan 2.970,5 gram ganja dari Aceh yang dilakukan seorang awak kapal berinisial JDF, warga kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi,” ujar Arman kepada wartawan saat press conference di Kantor BNN, (20/4).

Kata dia, atas perbuatannya tersebut, JDF diancam pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:  BNN Bersama Interpol dan BAIS Berhasil Menangkap Buronan Sabu 5 Triliun

Disebutkan olehnya, bahwa kasus kedua yang dimaksud adalah kasus mahasiswa penyelundup 699,8 gram ganja dari Aceh. Saat itu BNN juga melakukan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial ZA yang berada di salah satu kamar di lantai bawah Kapal Kontainer Segoro Mas rute Aceh-Jakarta.  Dari tangam ZA, BNN berhasil menyita 699,8 gram ganja dan 4,3 gram sabu yang disembunyikan didalam tas ransel miliknya.

“Atas perbuatannya ZA terancam pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” katanya lagi.

Sedangkan kasus ketiga kata dia, adalah kasus seorang residivis narkoba yang tertangkap tangan membawa 11 kg sabu. Saat itu BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 11.076 gram sabu yang dilakukan jaringan internasional di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (20/3) lalu.

“Dari kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial GUS  dan WAH, sementara satu orang pria berinisial A tewas tertembak,” sebutnya.

Arman menuturkan, atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca Juga:  BNN Bersama Interpol dan BAIS Berhasil Menangkap Buronan Sabu 5 Triliun

Mantan Kapolda Kepri itu menambahkan, bahwa kasus yang keempat adalah  paket ekstasi asal Belanda

“Saat itu petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru menemukan paket mencurigakan dari Belanda yang ditujukan kepada Jack Richard dengan alamat tujuan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, pihaknya menindak lanjutinya sehingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FZ di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/3) lalu.

Masih kata Arman, saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dimaksud, pihaknya menemukan 167 butir pil ekstasi dan satu keping DVD yang didalamnya berisi serbuk heroin seberat 4,6 gram.

“Kepada petugas, FZ mengaku akan menyerahkan paket tersebut ke seorang pria berinisial SY yang kemudian diamankan BNN dirumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” terangnya.

Deputi Pemberantasan BNN menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

(Deni/Humas BNN)

KOMENTAR
Share berita ini :