Eksekusi Tanah Bangunan di Kencong Berakhir Ricuh foto

Proses eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Dusun Gumukbanji, Desa Kencong, Kecamatan Kencon, Jember.

Jember, Metropol – Proses eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Dusun Gumukbanji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong oleh Panitera Pengadilan Negeri Jember berakhir ricuh, Kamis (13/7).

Pasalnya, keluarga tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jember yang dinilai cacat hukum karena pihak penggungat yang bernama Mike Junaeda memanipulasi data akta jual beli yang terjadi pada tahun 2011 silam.

Pihak tergugat yakni Muhtar dan Musriani terlihat berontak dan mengecam keras tindakan petugas panitera yang memaksa tergugat dan keluarganya keluar rumah.

Apalagi pada saat itu kata dia, di rumah tergugat sedang dilangsungkan pengajian dan juga proses pelaporan kasus tersebut masih bergulir di Polda Jatim.

Baca Juga:  PSHT Cabang Jember Lakukan Rakercab di Kute Bali

“Saya dizolimi, saya merasa ditipu oleh Mike, mana coba tunjukkan akta jual beli dan pembayaran kalau memang dia beli rumah saya,” ujar Muhtar disela proses eksekusi.

Lanjutnya, dirinya akan bertahan di rumahnya hingga titik darah penghabisan.

“Ini rumah saya, saya berani mati jika orang menguasai harta saya,” tegasnya.

Pantauan Metropol, rumah dan bangunan milik Muhtar dipersil nomor 201 kelas D1 tanah seluas 210 M2 di petok C 1643 yang terletak di desa Gumukbanji ahirnya berhasil diekseksusi pihak Pengadilan Negeri Jember meskipun alot dan sempat terjadi kericuhan.

Prose eksekusi itu juga mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan personel dari TNI dan Polri.

(Umar)

KOMENTAR
Share berita ini :