
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartono saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi ASKAB PSSI Jember. (Foto : Istmw).
Jember, Metropol – Kejaksaan Negeri Jember menahan Bendahara ASKAB PSSI Jember, Ari Dwi Susanto, Kamis (13/7).
Penahanan terhadap Ari Dwi Susanto dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua dan Bendahara ASKAB PSSI Jember sebagai tersangka Korupsi.
Keduanya diduga melakukan korupsi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,7 Millyar pada Tahun Anggaran 2014/2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartono mengatakan bahwa, yang dipanggil oleh kejaksaan adalah Diponegoro selaku ketua dan Arie Dwi Susanto sebagai bendahara ASKAP PSSI Tahun Anggaran 2014/2015.
“Dari dua Tersangka yang dipanggil hanya Arie Dwi Susanto yang hadir,” katanya.
Lanjut Ponco, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap Diponegoro hingga batas terakhir.
“Kita akan melakukan pemanggilan tersangka yang bernama Diponegoro, dalam 3 kali panggilan. Jika tidak hadir maka pihak kami akan panggil paksa,” tegas Ponco.
Dia berharap, mantan Bendahara Arie Dwi Susanto dapat kooperatif dan terbuka kepada Kejaksaan tentang siapa saja yang ikut merasakan dana ASKAB PSSI Jember itu.
Dia juga mengatakan bahwa, kini tersangka telah diamankan di tahanan Lapas Kelas II A Jember.
(Andik)