Reporter : Pujo S | Editor : Widi Dwiyanto
BLORA, NEWSMETROPOL.id – P alias Ojeb (47) seorang pria asal Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah.
P diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kabupaten Blora. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, S H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis (08/02/2024).
Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si., Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, S.H., dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba IPDA M. Anshori, S.H., Kapolres Blora menyampaikan berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil berwarna kuning Nopal: K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng Turut Tanah, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” ungkapnya.
“Kemudian petugas melakukan pengledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor,” tambahnya.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung lalu dimasukan pada sedotan warna hitam dengan panjang sekitar 4 cm lalu di lapisi dengan lagban warna hitam.
1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening lalu digulung menggunakan plastik warna bening digulung lagi dan pada ujungnya dipanasi.
1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 7 warna kombinasi hitam dan hijau, dan 1 (satu) unit kendaraan bermobil Honda Brio warna kuning No. Pol: :K-1186-VD.
Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui pada awal tahun 2024 ini kurun waktu bulan Januari hingga 08 Februari 2024, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka.
Kepada warga masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati-hati dan waspada terhadap peredaran narkoba.
“Hati-hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya,” tegasnya.
“Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar-akarnya,” tandas Kapolres Blora.