IMG-20230724-WA0024

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Tim Direktorat Kriminal Umum Polda NTB, berhasil lumpuhkan dua spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Sumatera Selatan dengan modus pecah kaca mobil, aksi terakhir kedua tersangka tersebut pada bulan Mei 2023 di wilayah Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua pelaku yakni inisal EW (28)  dan FI (35) warga Sumatera Selatan tersebut diamankan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda NTB di kosnya wilayah Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada Juli 2023 lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., menjelaskan, kedua spesialis pecah kaca tersebut di wilayah NTB dengan menyewa tempat kos di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

“Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka tersebut, keluar masuk Bank guna memantau masyarakat yang terlihat menarik uang tunai dengan jumlah yang cukup besar, dan tampa pengawalan pihak kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Kedua para tersangka tersebut berhasil membawa kabur 280 juta rupiah dari dalam mobil korban inisial DAP (35) di daerah Cakranegara, Kota Mataram. Pada bulan Mei 2023 kedua pelaku tersebut kembali beraksi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa kabur 100 juta uang korban inisial (M) yang berada didalam mobil korban,” jelas Kombes Pol Arman.

“Berdasarkan kedua laporan Polisi tersebut Dirreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, saat konfrensi pers di Polda NTB, Senin (24/07/2023).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka FI (35) dan EW (28) sangat unik dan menyita perhatian.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

“Tersangka EW melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik dan pecahan bahan busi. Setelah kaca mobil pecah EW kemudian mengambil uang di jok mobil, sedangkan FI memantau disekitar lokasi dengan menunggu di atas motor,” ucapnya.

“Kedua tersangka yang merupakan warga Sumatera Selatan ini juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih,” ungkapnya.

“Kini kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tutup Direktur Reskrimum Polda NTB.

KOMENTAR
Share berita ini :