Penulis : Kontributor Pendim 1621 TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Dua buah Mortin Granat aktif dibantalan Sungai Noemina Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kab TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diamankan Babinsa 1621-01 Kota SoE sekira pukul 14:00 wita, Selasa (21/06/2022).
Dandim 1621 TTS Letkol Arm Roni Hermawan, SH., MM., menjelaskan, bahwa setelah anggotanya Sertu Yopi N. Taunu Babinsa 1621-01 Kota SoE yang bertugas di Desa Oebobo menerima laporan warga Antonius Lelang Aya yang menemukan dua benda aneh mirip peluru namun besar di bantalan sungai Noemina, kemudian anggota langsung ke TKP untuk mencari tahu dan ternyata benar benda tersebut adalah dua mortir granat aktif yang selanjutnya diamankan.
BACA JUGA : Dandim dan Anggota Kodim 1621 TTS Ikuti Fun Bike HUT Bayangkara ke-76
BACA JUGA : Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD TTS dan Istri Kades Noemuke di Tahan Jaksa
Secara lembaga dan pribadi Dandim 1621 TTS mengucapkan proficiat atas keberhasilan anggotanya Sertu Yopi N. Taunu yang berhasil mengamankan dua buah mortir masih aktif yang diduga merupakan peninggalan leluhur penjajah Jepang yang di kubur di sungai dan lupa diambil kembali oleh para penjajah di kala zaman itu.
Dijelaskan Dandim Hermawan lebih jauh, bahwa dua buah mortir yang diamankan tersebut bermerek MU ATGM yang masih aktif memiliki detonator pada moncong namun ikatan ledaknya sudah berkarat dan memiliki daya ledak cukup besar.
“Oleh karenanya warga sekitar di himbau untuk berhati-hati ketika menemukan barang aneh seperti itu segera lapor untuk di cari tahu dan diamankan,” himbaunya.
Selanjutnya dua buah mortir tersebut diamankan serta berhasil dijinakan oleh Dan Unit Intel Kodim 1621 TTS Letda Inf Danial Selan dan kini diamankan di Kodim sebagai barang bukti.
Dengan demikian Dandim Hermawan berharap keberhasilan Babinsa di lapangan dalam komonikasi dan interaksi sosial dengan masyarakat di setiap wilayah binaan masing-masing perlu ditingkatkan dan menjadi contoh bagi anggota Babinsa yang lain agar hal-hal aneh yang dapat merugikan masyarakat segera dicegah dan diatasi untuk tidak mencelakakan masyarakat.
