IMG-20220621-WA0000

Penulis : Efrain Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD TTS Hendrikus Babys dan istrinya Semris Oryanti Lette Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kab. TTS sekira pukul 21:35 WITA pada Senin (20/06/2022) malam.

Keduanya ditahan dalam dugaan keterlibatan kasus pengeroyokan terhadap Abders Seo warga desa setempat.

Demikian dijelaskan Kajari TTS Andarias D’Ornay, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari TTS, Putu Eri Setiawan, SH., Senin (20/06/2022).

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Noinbila, Warga Sakteo TTS Tewas di Tempat

BACA JUGA : Kapolres TTS dan Dandim 1621 Pimpin Fun Bike Bersepeda Serentak Seluruh Indonesia di Kabupaten TTS

Baca Juga:  PT. PUL Luwu Timur Disorot Kasus AMDAL

Diuraikannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima dokumen Tahap II dari Penyidik Polres TTS terhadap pelaku tindak pidana yang “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebanyak 2 (dua) orang atas nama Hendrikus Babys, A.Md., (Aggota DPRD TTS) dan Semris Orianti Lette (Kepala Desa Noemuke.

Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi dengan Kajari maka atas perintah kedua Tersangka Suami dan Istri harus dilakukan penahanan, sehingga terhadap kedua tersangka terpaksa di tahan sekira pukul 21.35 WITA.

“Tadi penyerahan tahap dua dan setelah koordinasi maka kedua Tersangka kita tahan,” ujar Putu Eri Setiawan.

Untuk itu, lanjut Kasi Intel Kejari TTS menjelaskan, bahwa sebagai dasar dan alasan penahanan terhadap kedua Tersangka adalah alasan subyektif yang mana berdasarkan Pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu; dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sedangkan alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu; tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih untuk itu keduanya harus di tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

“Kedua tersangka di jerat Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal untuk Pasal 170 hukuman 5 tahun dan 6 bulan sedangkan untuk Pasal 351 hukumab 2 tahun dan 8 bulan penjara,” tutup Putu Eri Sentiawan, SH.

KOMENTAR
Share berita ini :