Penulis : Jhon EF | Editor : Widi Dwiyanto
SEMARANG, NEWSMETROPOL.id – Setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran Polisi, kini tiba naas nasib Adimas Firdaus alias Resbob berhasil ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Timur, Senin (15/12/2025).
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, Polda Jawa Barat telah menerima laporan Polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh Resbob sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui bahwa Resbob adalah terduga pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap salah satu suku melalui media sosial yang saat ini viral dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat khususnya masyarakat sunda.
Atas perbuatannya tersebut Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
