Reporter : Hamzah | Editor : Widi Dwiyanto
BONDOWOSO, NEWSMETROPOL.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis, 11 Desember 2025 petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso Propensi Jawa timur.
Pada hari Sabtu 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Bondowoso Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial NF (19 th) dirumahnya yang beralamat di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Propensi Jawa Timur dan dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut berikut barang buktinya berupa 127 butir pil berlogo Y warna putih serta 1 unit telephon genggam yang diduga digunakan dalam melakukan aktifitas peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut.
Dari hasil penindakan, tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo huruf Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan dalam bidang kefarmasian.
Pil tersebut diedarkan secara ecer dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 untuk tiga butir hingga Rp30.000 untuk sembilan butir, dan seterusnya sesuai pembelian.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Jawa Timur, AKP Deky Julkarnain, S.H., menjelaskan, bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso Jawa Timur AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat-obatan tanpa izin dan tidak memenuhi standar merupakan ancaman serius bagi kesehatan. Kami akan menindak tegas para pelaku serta terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bondowoso masih melakukan pendalaman perkara dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
