IMG-20251215-WA0017
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Aparat Polres TTS melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTS Senin 15 Desember 2025 sekita pukul 15:00 wita tadi sore bertempat dituang Humas Mapolres TTS menggelar pres releas TSK dan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana pengedar uang palsu dan penipuan yang dilakukan TSK GT pada 04 Desember 2025 lalu di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., menjelaskan kronologis kejadian bahwa tersangka GT sebelum melakukan aksinya, tersangka membeli uang mainan palsu pecahan Rp.100 ribu di tiktok shopie sebanyak 1000 lembar dengan harga Rp.90 ribu pada tanggal 28 November 2025 yang kemudian uang palsu tersebut tiba pada tanggal 30 November 2025 menggunakan jasa ekspedisi JNE.

Selanjutnya tangal 04 Desember 2025 TSK GT hendak turun ke desa-desa untuk membeli sapi karena profesi tersangka selama ini sebagai pembeli sapi di desa-desa dan saat turun ke desa tersangka bertemu saksi Nikodemus Lenama dan menginformasikan jjka ada saudaranya yang hendak menjual sapi sehingga tersangka dan Nikodemus Lenamah pergi ke rumah Yakomina Tamonob dengan tujuan beli sapi sehingga terjadi tawar menawar sehingga terjadi transaksi Rp.10 Juta.

Baca Juga:  SPRI Berikan Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

Usai membeli sapi milik Yakomina Tamonob tersangka bertemu lagi dengan saksi Yohanis Tamonob, kemudian saksi dan tersangka pergi ke korban kedua Marsalina Missa untuk membeli sapi korban kedua dan saat itu terjadi tawar menawar sehingga sepakat sapi kedua di beli dengan harga Rp.12.500.000, dengan posisi sapi di rumah Markus Selan sebagai gembala di RT.02, RW.02, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kab TTS, saat tiba di rumah gembala seperti biasa tersangka terlebih dahulu memuat sapi kedua di mobil pik up kemudian baru dilakukan transaksi kedua uang palsu sebanyak Rp.12.500.000.

Usai tersangka dan saksi Semy Kake membawa sapi menggunakan pik up milik tersangka dengan jarak perjalanan 1 kilo meter korban mulai sadar dan memeriksa uang tersebut ternyata semua uang palsu sehingga korban kemudian mencari keberadaan tersangka dengan memberitahukan warga sekitar sehingga kemudian masa mengejar tersangka dan saksi Semy Kake dan membawa pulang sapi milik kedua korban.

Baca Juga:  SPRI Berikan Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

“Tersangka dan saksi Semy Kake nyaris digebuk masa beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat berhasil mengamankan tersangka dan saksi,” ungkapnya.

Kasat Wayan menjelaskan, bahwa terhadap kasus tersebut selaku Penyidik pihaknya dan tim berhasil menyita 1 unit mobil pik up DH 7201 CA, kunci kontak, dua buah surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu Kecamatan Amanuban Barat sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatan tersangka maka tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Wayan.

Tampak di ruang pres room Humas Polres TTS Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, dan anggota Sat Reskrim Polres TTS dan tersangka GT membelakangi tangkapan kamera media.

KOMENTAR
Share berita ini :