Dirjen PKTN, Syahrul Mamma saat membuka dan memberikan sambutan pada acara Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang SNI Wajib, di Swiss-Bell Hotel Jakarta, Selasa (31/5). Foto: Humas Kemendag RI.
Jakarta, Metropol – Diretorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menggelar pertemuan membahas tentang Teknis Pengendalian Mutu Barang SNI Wajib. Acara pertemuan tersebut dibuka oleh Dirjen PKTN Syahrul Mamma, yang dihadiri sebanyak 120 peserta dalam negeri, importir produk SNI Wajib, dan asosiasi serta instansi teknis terkait di Swiss-Bell Hotel Jakarta, Selasa (31/5).
Dirjen PKTN Syahrul Mamma mengatakan, bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berhakat, bermatabat, cerdas, sehat, kuat, inovatif, dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional. Berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia
“Jadi untuk menjamin perlindungan konsumen, pelaku usaha harus bertanggungjawab terhadap konstitensi mutu barang yang diproduksi atau diimpor serta mencantumkan tanda SNI dan NRP/NPB pada produk atau kemasannya,” terang Syharul dalam sambutannya.
Menurut Syahrul, ada 118 SNI berbagai jenis produk, yang meliputi 112 produk telah diberlakukan wajib SNI oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian.
“Jadi produk yang sudah ber-SNI mutlak dilakukan pengawasan terhadap mutunya,” tegas Syahrul.
Peraturan tersebut telah diperkuat dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan yang menganulir Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 14/M-DAG/PER/3/2007 dan revisinya mengatur mengenai pengawasan SNI wajib terhadap barang produksi dalam negeri dan impor yang diperdagangkan di dalam negeri melalui pengawasan pra pasar dan pengawasan pasar.
Dalam acara pertemuan teknis itu, pembicara pertama adalah Chandrini M Dewi Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang, Dirjen PKTN, Kementerian Perdagangan dengan materi “Pengawasan Produk SNI Wajib Dalam Rangka Perlindungan Konsumen”.
Pembicara kedua yaitu Anisyah, Kasubdit Penilaian Pangan Olahan Tertentu, BPOM, dengan materi “Mekanisme Pendaftaran untuk Produk Pangan Olahan”.
Pembicara ketiga yaitu Oza Olavia, Direktur Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan materi “Penanganan Barang SNI Wajib di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai”.
Pembicara keempat yaitu Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan dengan materi “Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang SNI nya diberlakukan secara Wajib dan tindak lanjut hasil pengawasan”.
(IR/Humas Kemendag RI)
