18

Jeneponto, Metropol – Musin sebagai Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jeneponto melarang wartawan mengambil gambar di lokasi Kantor, termasuk dirinya.

Saat Metropol akan mengambil gambar dilarang oleh salah seorang satpam. Hal tersebut merupakan perintah dari atasannya yang tak lain, Musin.

Ketika akan dikonfirmasi oleh Metropol, Musin di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2015) terkait dugaan penggadaan sertifikat dengan terbitnya sertifikat no. 52 tahun 1981 atas nama Upa Daeng Kulle dan sertifikat no. 201 atas nama Fahruddin.

Musin mengatakan, “kalau yang keluar tahun 80 tentunya kami tidak tahu. Dan tidak mungkin terbit sertifikat lagi, karena kalau tidak ada alasan atau surat-surat. Artinya secara normalnya, tapi kalaupun ada penyelewengan, itu adalah oknum, bukan BPN,” kata Musin.

Pada pertemuan itu, Metropol mencoba menanyakan lebih lanjut tentang proses penerbitan sertifikat yang ada di BPN Jeneponto.

Baca Juga:  Jelang Open Turnamen Sepak Bola, Salamander Cup Laksanakan Teknical Meeting

“Saya sudah sampaikan itu sama yang bersangkutan, karena dia datang bersama kuasa hukumnya. Itu secara normatif tidak boleh begitu. Cuma dikatakan disini, bahwa pengalihan itu perbuatan hukum, harus ada buktinya. Sehingga terjadilah perbuatan hukum itu. Contoh jual beli,  tentu harus ada akta jual beli dong dan berdasarkan regulasi-regulasi yang ada, tapi kalau tidak, normatif berati penyelewengan, kalau penyelewengan berati oknum,” paparnya.

Salah seorang staf BPN yang ditemui mengatakan, “sertifikat tahun 1981 itu sudah dibatalkan, baru diterbitkan sertifikat no. 201 tahun 2011. Ada Pembatalan dari Kanwil jadi bukan ganda. Untuk sementara kita lagi mencari tahu kenapa bisa ada pembatalan dari Kanwil sehingga terbit lagi sertifikat no. 201,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Petani di Kandangserang Meninggal di Sawah

Namun jawaban dari staf ini dibantah langsung oleh Musin dengan mengatakan itu hanya informasi yang dia dengar bukan dari dia. Karena kalau dari dia nanti akan kena masalah.

“Begitu juga Saya (Musin), bagaimana mau saya tahu tahun 1981, sementara saya ada disini (Jeneponto), tahun 2013,” tambah Musin.

Saat Metropol mendesak informasi dari mana? Staf tersebut menjawab informasi dari bagian–bagian kasus ini.

Terkait tentang pelarangan pengambilan gambar, Musin menjawab, “Saya tidak larang,” kata Musin.

Namun saat Metropol akan mengambil gambar dirinya, Musin mengatakan, “jangan pak, untuk apa,” ujar Musin.

Rupanya Musin tidak melarang tapi tidak mau di foto. Ada apa dengan Musin ini. (M.Arief,K)

KOMENTAR
Share berita ini :