119-23

Sumbawa Besar, Metropol – Pemerintah pusat melalui APBN akan mengalokasikan anggaran bagi desa sekitar lebih dari Rp 112 Miliar termasuk di dalamnya dana perimbangan serta dana bagi hasil pajak dan retribusi. Besarnya dana yang diterima desa ini bisa menjadi biang dari munculnya kasus korupsi.

Jika salah langkah dalam pengelolaannya, maka akan berisiko hukum dan berdampak pada tersendatnya pembangunan di desa yang menjadi hajat dan tujuan pemerintah. Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif baik yang dilakukan secara internal pemerintahan melalui BPM-PD dan Inspektorat, juga pengawasan eksternal dengan melibatkan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH, MH yang dimintai tanggapannya, Selasa (6/1), menyatakan, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi atau lembaga yang menerima uang bersumber dari Negara dan daerah, termasuk pemerintah desa. Namun demikian, Kajari tetap berharap adanya sinergisitas antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah melalui BPM-PD selaku stakeholder dalam menangani persoalan ini.

Baca Juga:  DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Dilibatkan atau tidak dilibatkan. Kami tetap melakukan pembinaan terhadap kades. Tapi secara etika tetap kita harus menunggu dari Pemda untuk dilibatkan sebagai upaya bersama dalam melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia mengakui Pemda sudah memiliki inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan yang dilakukan desa selama menggunakan uang Negara. Demikian dengan kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai pengawas eksternal guna memantau dan mengawasi sejauhmana program yang dilaksanakan desa dalam mengelola kucuran dana tersebut.

“Kami harus menyampaikan kepada pihak desa apa yang harus mereka lakukan. Mengarahkan mereka untuk menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Sehingga anggaran desa yang besar ini dapat dipergunakan sesuai peruntukan secara baik dan benar,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala BPM-PD Sumbawa, H Yahya Adam BA menyebutkan desa akan menerima dana pusat dengan besar bervariasi tergantung indicator yang telah ditetapkan yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Nantinya paling banyak desa menerima Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta.

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan, Anggaran Bidang Pembangunan Masih Terbesar di Desa Sambongrejo

Saat ini dana desa telah ditransfer oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten senilai Rp 28 miliar lebih, alokasi dana dari dana perimbangan Rp 79 miliar, dan dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 4 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 112 miliar lebih.

Pola pendistribusiannya sambung H Yahya, secara bertahap yaitu 40 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua serta 20 persen tahap ketiga. Setiap tahapan akan dicairkan setelah ada pertanggungjawaban pada tahapan sebelumnya.

Dana itu dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebesar 70 persen dari total APBDes, dan sisanya 30 persen untuk penghasilan tetap aparat pemerintah desa dan operasional termasuk perjalanan dinas desa dan biaya ATK. (Andi Irwansyah)

KOMENTAR
Share berita ini :