Enrekang, Metropol – Pagi itu Metropol di sambut hangat oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa Drs. H. Arifin Bando.
Kaban yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala BPMPD ini, yang juga saudara Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando memiliki ruang kerja yang sangat sederhana, sama seperti penampilannya pagi itu.
Sebelum kami diajak ke ruang kerjanya, Arifin Bando yang saat itu sedang mengawasi pegawainya yang lagi bergotong royong menyelesaikan sebuah ruangan memberikan penjelasan seputar bangunan itu.
Ini adalah ruangan yang sudah tak terpakai sejak lama jauh sebelum saya ada disini. “Saya takut jika dibiarkan begitu saja dan tidak difungsikan justru akan menjadi sarang ular,” kata Arifin.
Oleh karena itu atas swadaya dan swadana para pegawai yang ada di BPMPD kami menyulapnya menjadi ruang untuk para Kades beristrahat jika mereka datang ke kantor ini. Termasuk aktifitas lain yang tidak memungkinkan dilakukan di dalam ruang tertentu dalam kantor seperti merokok. Selain itu kami juga akan membuat ruangan menyusui bagi para pegawai perempuan yang memiliki balita maupun untuk para tamu yang datang kentor dan membawa anak balitanya.
Tak hanya sampai disitu, ada sisi lain yang menarik membuat saya merasa lebih dekat dan semakin akrab, yakni keramahan Kaban yang menyambut semua tamunya dangan senyum dan tawa. Bahkan dia mengajak semua masyarakat untuk tidak segan datang kekantornya.
Siapapun boleh datang, karena sesungguhnya ini adalah rumah rakyat. Bahkan masyarakat diminta turut serta melakukan pengawasan dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran sampai proses pelaksanaan, sesuai Visi BPMPD yakni terwujudnya pemberdayaan masyarakat.
Disamping itu masyarakat juga diminta turut serta melestarikan asset dan sumber daya yang ada di desa, dengan menumbuhkan semangat gotong royong, peran Kepala Desa sangat menentukan untuk membangkitkan kembali semangat itu, yang saat ini sudah mulai pudar, “karena kesibukan masing-masing,” kata Kepala Badan.
Hal lain yang ingin segera dilaksanakan dalam waktu dekat adalah, penataan kelembagaan desa dan pemilihan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya sebanyak 28 Desa. Selain itu beberapa bulan terakhir BPMPD bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan melakukan sosialisasi UU No.6. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa tentang maksud dan tujuan UU Desa No.6, guna melakukan pencegahan lebih dini penyalahgunaan pengelolaan dana Desa.
Oleh karena UU ini akan mengamanatkan anggaran yang lebih besar kepada kepala Desa. Dengan adanya sosialisasi tersebut kepala Badan Arifin Bando sangat berharap para Kades sudah siap mengemban tanggungjawab yang lebih besar lagi serta mampu mengelola dana itu, sesuai tujuannya, porsinya, sebaik mungkin dan sejujur mungkin agar masyarakat merasa tidak menyesal dengan pilihannya selama ini. (Sry YN)