bbm

Aktivitas pengisian BBM di SPBU 74.93107 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kendari.

Kendari, NewsMetropol – Dimas MW Suprapto Sales Eksekutive Retaile IV Sulawesi Tenggara mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap dua SPBU nakal di Kota Kendari.

Kedua SPBU tersebut kata Dimas adalah SPBU 74.93107 yang terletak di Jalan Ahmad Yani dan SPBU 74.93101 yang terletak di Jalan Saranani Kota Kendari.

Lanjutnya, SPBU 74.93107 akan dihentikan sementara pasokan BBM jenis premium selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret sampai tanggal 30 Maret 2018.

“Penghentian sementara suplai BBM jenis premium pada SPBU tersebut karena kedapatan melakukan pengisian menggunakan jerigen diluar batas kewajaran,” ujar Dimas melalui saluran selulernya, Senin (5/3) kemarin.

Baca Juga:  Pemkab Pekalongan Peringati May Day 2026, Perkuat Sinergi Tripartit Buruh, Pengusaha dan Pemerintah

Dimas menjelaskan bahwa pengisian menggunakan jerigen tidak dibenarkan karena itu merupakan pelanggaran.

“Inilah yang sering menimbulkan kelangkaan BBM karena itu kami beri sanksi penghentian sementara selama sebulan demi ketertiban, ini kami lakukan bukan hanya SPBU dalam kota Kendari saja tapi semua SPBU secara keseluruhan yang ada di Sultra,” tegasnya.

Dimas menambahkan, SPBU 74.93101 kedapatan melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi sehingga diberi sanksi penutupan sementara, selama 1 bulan terhitung sejak di mulainya terbitnya surat sanksi.

Dia menegaskan bahwa pengisian jerigen hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki izin seperti nelayan dan petani yang rekomendasinya dikeluarkanĀ  oleh instansi terkait misalnya Dinas Pertanian, Dinas KelautanĀ  dan Perikanan ataupun Dinas Perdagangan dalamĀ  jumlah tertentu.

Baca Juga:  Pemkab Pekalongan Peringati May Day 2026, Perkuat Sinergi Tripartit Buruh, Pengusaha dan Pemerintah

Apabila ditemukan pas ada kunjungan atau sidak kami langsung berikan sanksi pada saat itu juga demi ketertiban agar ketersediaan pasokan BBM yang ada di Sultra tidak terjadi kelangkaan, tetap stabil,” jelas Dimas.

Dimas berharap agar semua SPBU yang ada di Sultra senantiasa dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan UU agar pasokan BBM tetap stabil tidak terjadi kelangkaan.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :