Nor Elysiah binti Welfred (baju oranye), warga negara Malaysia adalah pelaku penyelundupan 1 Kg narkotika jenis sabu asal Malaysia yang diamankan Petugas Bea Cukai Nunukan.
Nunukan, NewsMetropol – Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi mengatakan, pihaknya kembali berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis Methahamphetamine (sabu) di pos pengawasan lintas batas Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (28 /2) lalu.
Kata dia, Narkotika itu dibawa oleh seorang perempuan bernama Nor Elysiah binti Welfred, warga negara Malaysia, yang menumpang pada kapal MV. Mid East Express dengan route perjalanan Tawau (Malaysia) – Nunukan (Indonesia).
“Pencegahan ini merupakan hasil kerjasama dan informasi intelijen dari Polres Nunukan, BNNP Kalimantan Utara, BNN Kabupaten Nunukan, Kodim Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung serta instansi terkait lainnya,” ujar Agus kepada sejumlah Wartawan saat press release di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (6/3).
Lanjutnya, pengungkapan itu berdasarkan informasi intelijen sehingga pihaknya melakukan analisa terhadap penumpang yang kelihatan mencurigakan.
“Penumpang yang mencurigakan baik tingkah maupun pakaiannya tersebut kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan penumpang. Selain itu dilakukan pemeriksaan badan (body taping),” ujarnya lagi.
Kata dia,Ā dari hasil pemeriksaan badan itu ditemukan 20 bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening dan terindikasi sebagai narkotika jenis sabu yang tersusun rapi dan dilakban kuning.
“Rinciannya, 7 bungkus plastik bening tersebutĀ pada punggung, 7 bungkus plastik bening disembunyikan dalam celana dan 6 bungkus plastik bening tersembunyi dalam BH yang dikenakan penumpang tersebut,” terangnya.
Masih kata Agus, setelah dilakukan pengujian menggunakan alat trace detector yaitu target ID menunjukkan hasilnya positif Methamphetamine.
“Dari hasil penimbangan diketahui berat bruto 1002,1 gram,” sebutnya.
Agus menambahkan bahwa pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan jo. pasal 113 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Agus juga menegaskan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kasus ini, pihaknya menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan.
Dia menerangkan, pengungkapan perdagangan gelap narkoba oleh jajarannya berhasil menyelamatkan 5000 jiwa generasi muda Indonesia.
“Hal ini diketahui jika diasumsikan dalam 1 gram methamphetamine ( sabu-sabu ) paling sedikit dikonsumsi oleh 5 orang,” pungkasnya.
(Guntur DJ)