Pedagang Nasi Goreng di Mataram Nyambi Jualan Sabu

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, kepada awak media dengan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka FR (28).

Mataram, Metropol – Seorang pedagang nasi goreng di depan Lombok Epicentrum Mall Mataram diringkus Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (15/9) lalu.

Pelaku diringkus aparat karena nyambi mengedarkan narkoba. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial FR (28), berasal dari Jawa Timur datang bekerja di Kota Mataram.

Ia diketahui mengedarkan narkoba di rumahnya, di Lingkungan Mumbul Kelurahan Pagesangan Utara Kota Mataram maupun di tempatnya berdagang.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 14 bungkus kristal bening yang berisi sabu dengan berat 8,42 gram.

“Kita amankan 14 bungkus jenis krsital bening berisi sabu dan gunting, timbangan, ada klip untuk menjual, kemudian ada alat hisap dan ada korek api,” ujar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (18/9).

AKBP Komang menuturkan, bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat dan  kemudian pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku selama kurang lebih tiga bulan

“Selama tiga bulan kami melakukan pemantauan terhadap tersangka, di mana tersangka berprofesi sebagai penjual nasi goreng di depan Epicentrum atau di depan toko Niaga Mataram,” terangnya.

Dia juga menuturkan, bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi barang haram itu sejak dua tahun lalu.

“Pelaku mengaku baru satu bulan yang lalu menjual,” sambungnya.

Dia menerangkan, bahwa modus dari perdagangannya adalah pelaku dititipi bandar besar untuk menjual narkoba tersebut.

Oleh karena itu kata dia, pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap keberadaan bandar yang disebut pelaku.

“Dari titipan itu yang bersangkutan menjual satu poketnya Rp 300 ribu. Setiap menitipkan barang dia mendapat fee-nya Rp 50 – 100 ribu per paketnya,” paparnya.

Dia menambahkan, jika narkoba telah habis, pelaku meminta lagi sabu tersebut. Sementara pelanggannya datang ke tempat pelaku berjualan nasi goreng untuk membeli narkoba tersebut.

“Pembelinya datang ke tempat nasi goreng pelaku. Ada yang makan, ada yang juga langsung membeli sabu kemudian pergi,” jelasnya.

Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :