IMG-20220524-WA0009

Penulis : Kontributor Humas Kejari TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan

NTT, newsmetropol.id – Dalam rangka memberikan pengawasan dan peringatan dini bagi para Kepala Desa dalam mengelola dana desa yang meningkat setiap tahun, maka Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan Penyuluhan Hukum atau Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bagi para Kepala Desa di Kecamatan Mollo Utara, Kab TTS, Senin (23/05/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS I Putu Eri Sentiawan, SH., menjaskan, bahwa penerangan hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan Jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA : KASAD Resmikan Satuan Yonarhanud 9 AWJ dan Yonarmed 20 BY

BACA JUGA : Kapolres TTS Himbau Rekan Pers Selalu Menunjukan Identitas Saat Bertugas

Baca Juga:  Ahli Waris Haji Namang Bin Husein Gugat Sejumlah Pihak atas Lahan 68.750 Meter Persegi di Rawamangun

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kegiatan penerangan hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya di bidang intelijen dalam meningkatkan kesadaran hukum bertujuan untuk mrngantisipasi dan meminimalisir potensi-potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Dengan demikian Tema Penerangan Hukum dalam kegiatan Penyuluhan adalah “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa” pada pelaksaan Program Penerangan Hukum di karenakan banyaknya penyimpangan pengelolaan dana desa yang sering terjadi yang dilakukan oleh perangkat desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kab. TTS .

“Untuk itu dalam memberikan materi penyuluhan di harapkan para Kades ataupun perangkat desa lebih sadar sehingga mengurangi dan meminimalisir potensi-potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang terjadi di Kab. TTS,” urainya.

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Kendati demikian dalam pelaksanaan program penerangan hukum tersebut para Kepala Desa tampak sangat antusias mengikuti kegiatan di maksud dengan harapan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun agar para perangkat desa bisa tertib administrasi dalam melaksanakan tugasnya serta menghindari potensi-potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Demikian pres rilis Kasi Intelijen yang diterima newsmetropol.id.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTS Andarias D. Oranay, SH., MH,, Kepala Seksi Intelijen I Putu Eri Sentiawan, SH., Staf Tata Usaha, Camat Mollo Utara Efraim Litik.S.Ip, Para Kades, Sekertaris Desa, Perangkat Desa se-Kecamatan Mollo Utara, Kab. TTS.

KOMENTAR
Share berita ini :