IMG-20220408-WA0029

Penulis : Efraim Baintau Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., Jumat (08/04/2022), mangkir tak penuhi panggilan Penyidik Polres TTS Polda NTT terkait dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan 36 anggota DPRD TTS dengan Nomor Pol : LP/ B/ 80/ 111/ 2022/ SPKT.POLRES TTS/ POLDA NTT, tertanggal 19 Maret 2022 lalu.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk yang di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Iptu Helmy Wildan, SH., via layanan whatsapp, Jumat (08/04/2022) sekira pukul 18:30 wita tadi sore menjelaskan, bahwa penyidik telah melayangkan surat undangan ke Bupati TTS pada Senin (04/04/2022) lalu dengan jadwal undangan klarifikasi pada Jumat (08/04/2022) hari ini, namun sejak pagi hingga saat ini pukul 18:30 wita sore tadi , Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., tidak hadir memenuhi panggilan atau undangan klarifikasi kepada penyidik.

“Dengan demikian kami tentunya akan mengagendakan ulang undangan atau panggilan kepada Bupati setelah saya kembali dari tugas di luar Kota SoE,” terang Kasat Reskrim Polres TTS.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

Kendati demikian, jelas Iptu Helmy, pihaknya selaku Penyidik berharap Bupati TTS dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik untuk kedepannya dengan tujuan agar Penyidik mendapatkan informasi yang berimbang dari semua pihak, sehingga perkara ini bisa menjadi transparan dan akuntabel.

Diketahui bahwa sebelumnya Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., yang ditemui wartawan di Kantor Bapeda Kab. TTS, Jumat (02/04/2022) lalu ketika ditanya wartawan terkait rencana panggilan klarifikasi Polisi terhadap dirinya terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh 36 anggota DPRD TTS, dirinya mengaku sebagai warga negara yang baik dan memiliki derajat yang sama dengan warga lainnya jika di panggil Polisi kapan saja dirinya tetap taat dan bersedia menghadap untuk memberikan keterangan.

“Adapun terkait salah dan tidak dirinya itu urusan polisi dan jika ”saya” bersalah maka saya siap bertanggung jawab,” kata Bupati TTS itu.

Pantauan wartawan di halaman dan depan ruang penyidik Sat Reskrim Polres TTS, Jumat (08/04/2022), sejak pukul 08:00 hingga pukul 14:00 wita tadi para Penyidik tetap menanti kehadiran Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., di Kantor Mapolres TTS Polda NTT hingga sore hari tak kunjung hadir termasuk para wartawan yang terlihat tegang stand by menanti kehadiran orang nomor satu di Kab. TTS.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

Terpisah Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau, SE., ketika di konfirmasi wartawan di rumah jabatan Ketua DPRD TTS mengaku dirinya sangat menyayangkan sikap Bupati Epy Tahun sapaan akrabnya yang tidak memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Penyidik.

Dia menyarankan agar sebagai warga negara yang baik Bupati Epy harusnya memenuhi undangan klarifikasi Penyidik, karena bagaimanapun hal ini justru akan menjadi contoh dan cerita sejarah yang baik kepada masyarakat tentunya.

“Walau bagaimanapun hukum merupakan panglima tertinggi dimana semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, karena itu apa pun keadaannya, Bupati seharusnya tetap memenuhi undangan dari penyidik,” tutup Marcu Mbau.

KOMENTAR
Share berita ini :