Hilda Gustianto, korban pembunuhan saat dievakuasi oleh Polisi.
Bombana, NewsMetropol – Seorang ayah di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sultra bernama Darmawi (48) tega menghabisi nyawa anak tirinya sendiri.
Kejadian bengis itu terjadi dan menimpa Hilda Gustianto (30) pada hari Rabu dini hari (25/4) sekira pukul 00.30 WITA.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart, kejadian bermula ketika pelaku mendapat aduan dari anak kandungnya bahwa ia telah dianiaya oleh kakak tirinya, Hilda.
“Awalnya pelaku sedang menonton televisi di rumah temannya yang bernama Ardi, kemudian tiba-tiba datang anak pelaku atau adik tiri korban dan mengatakan, pak pulang dulu di rumah ada Hilda mengamuk dan sudah memukul saya,ā ungkap Harry pada Rabu malam (25/4).
“Lalu pelaku pulang ke rumah dan berteriak kepada korban dan mengatakan, terlalu kamu Hilda apa yang kamu mau saya ikutkan (turuti, red) tetapi korban diam saja. Kemudian korban turun dari rumah tinggi lewat tangga depan dan pelaku mengambil sebilah parang yang berada di bawah kolong rumahnya,” imbuhnya.
Setibanya korban di bawah tangga, pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban secara berulang kali dan mengenai bagian punggung dan leher korban sehingga membuat korban terjatuh ke tanah.
Setelah jatuh ke tanah pelaku langsung menggorok leher korban dan korban pun meninggal dunia di TKP.
“Setelah membunuh korban, pelaku lalu mendatangi rumah Abdul Syukur dan meminta tolong untuk diantarkan ke Mapolsek Kabaena untuk menyerahkan diri,” tambah Harry.
“Menurut keterangan pelaku, ia membunuh korban karena tak terima atas kelakuan korban yang suka marah-marah dan sering memukul adiknya,” pungkasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana.
Pelaku kini terancam sanksi pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
(Ronal Fajar)