
Kedua tersangka AN (28) dan AP (34) dan barang buktinya shabu 1 paket besar 37,75 gram. (Foto: Dok MP Kendari)
Kendari, Metropol – Dua Pemuda pengedar Shabu berhasil diamankan oleh aparat Polda Sultra yang merupakan Tim Gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra. Pada pelaksanaan Operasi Antik Anoa Polda Sultra tahun 2016 tersebut dipimpin oleh AKBP Hadi Winarno, S.Ik, demikian dalam releasenya yang diterima Metropol, Senin (8/2).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, “Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra itu berhasil melakukan penangkapan pengedar narkotika yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu pada hari Senin (8/2) sekitar pukul 03.00 Wita.”
Dikatakannya keduanya berhasil diciduk di sebuah kamar kost-kostan di Jalan Rambutan nomor 8 Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari. Kedua tersangka yang diketahui adalah AN (28) dan AP (34) merupakan pendatang yang baru beberapa bulan mengontrak di kost-kostan itu.
Lanjut Sunarto dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 paket kecil, 1 paket besar ( 37,75 gram), 1 unit mobil Toyota Hilux, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 2 buah HP dan seperangkat alat yang digunakan untuk mengisap shabu.
Mantan Kapolres Baubau ini juga mengatakan keduanya akan dijerat dengan pasal yang disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, permufakatan menjual, menjadi perantara Narkotika golongan 1 (shabu) lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman ancamannya diatas 5 tahun sampai 20 tahun denda diatas 1 milyar,” jelasnya.
Kata dia, tindak lanjut penanganan kasus ini adalah aparat akan melakukan proses penyidikan, Tes urine tersangka. “Selain itu aparat akan mengecek Barang Buktinya ke Laboratorium Forensik Makassar dan mengembangkan jaringannya,” pungkas Sunarto.
(M. Daksan)