Pejabat Setingkat Kadis Tidak Tahu ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Pengadilan Negeri (PN) Sidrap saat menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu, Senin (7/5).

Sidrap, NewsMetropol – Pengadilan Negeri (PN) Sidrap kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu, Senin (7/5).

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor, saksi terlapor dan terdakwa Syaharuddin Laupe (Sarlop).

Sarlop yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sispil (Disdumcapil) itu memberikan beberapa pengakuan yang mendukung paslon Fatmawai Rusdi – Abdul Majid (Fatma).

Saat ditanya oleh hakim, dia membenarkan telah membuat baliho jaringan 26 yang mendukung paslon Fatma.

Sarlop mengaku tidak mengetahui jika ASN dilarang terjun ke politik praktis bahkan mengaku baru mengetahui hal itu setelah ditangkap basah oleh masyarakat.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat Dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Tim Hukum pasangan Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu), Alimuddin, mengatakan Sarlop telah melanggar pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016. Katanya, pasal itu dengan tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Sarlop sudah mengakui semua. Dia mengaku melakukan hal itu karena inisiatif sendiri. Kita akan ungkap bukti dibalik kasus Sarlop,” tegasnya.

Pelapor, yang juga Juru Bicara Doamu, Syamsul Bahri, berharap agar hakim mengeluarkan putusan yang adil. Tindakan Sarlop sudah merusak proses demokrasi di Sidrap.

“Kita melaporkan Sarlop karena diduga kuat secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mendukung paslon (Fatma). Sudah terbukti di fakta persidangan. Kita terus kumpulkan bukti lain bahwa ada indikasi banyak kecurangan dengan kerja-kerja TSM,” tegas Syamsul Bahri.

Baca Juga:  Hasil Razia Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Sita Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

Direncanakan sidang kasus Sarlop kembali berlanjut pada Rabu (8/5) dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan. (Rls)

KOMENTAR
Share berita ini :