
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan status perwalian anak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi penggugat dan tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (07/01/2025).
Sidang di Ketuai Majelis Hakim Indarto, SH., MH., dengan anggota Doddy Hendra Zakti,,SH., MH., dan Ni Made Purnami. SH., MH.
Penggugat Netty R. Gultom dan Togar Edward Gultom menghadirkan Saksi Ahli Amien dari BHP (Balai Harta Peninggalan) Jakarta Kanwil Kementerian Hukum DKI.
Kepala Balai Harta Peninggalan dihadirkan dalam kapasitas sebagai Ahli untuk memberikan keterangan mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, sebagai Wali Pengawas dalam pengurusan perwalian terhadap anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh wali dalam sidang Perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim.
Dalam keterangannya sebagai Ahli, Amien Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta terlebih dahulu menjelaskan, bahwa Balai Harta Peninggalan memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dalam pelaksanaan Perwalian dan Pengampuan berdasarkan aturan yang hampir sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perbedaan pengurusan Perwalian dan Pengampuan yang paling utama terletak pada subjek hukum yang diurus. Perwalian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seseorang anak yang belum mencapai usia dewasa, terkait harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Sedangkan Pengampuan bertujuan untuk memberikan perlindungan harta kekayaan orang dewasa yang karena sifat-sifat pribadinya, misalnya karena terganggu kesehatan jiwanya, boros, atau dungu, sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Pada Perwalian, pengadilan akan menetapkan seorang Wali untuk mewakili kepentingan anak dibawah umur, sementara pada Pengampuan, pengadilan akan menetapkan seorang Pengampu untuk mewakili orang yang dianggap tidak cakap secara hukum.
Dalam pengurusan Perwalian dan Pengampuan, Balai Harta Peninggalan bertindak sebagai Wali Pengawas (dalam Perwalian) dan Pengampu Pengawas (dalam Pengampuan). Lebih lanjut, pengaturan mengenai Perwalian dan Pengampuan diatur secara lebih rinci dalam KUHPerdata.
Khusus untuk Perwalian, diatur juga dalam peraturan lainnya yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (PP Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali), dan (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI), berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.
Sesuai ketentuan Pasal 366 KUHPerdata, dalam tiap-tiap perwalian Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki peranan sebagai Wali Pengawas, Salah satu pelaksanaan fungsi BHP selaku Wali Pengawas, memastikan bahwa penggunaan harta kekayaan anak di bawah umur (anak dalam perwalian) tersebut, untuk kepentingan terbaik si anak. Ucapnya
Disisi lain, mengacu pada ketentuan Pasal 362 KUHPerdata, Wali yang telah diangkat, segera setelah Perwaliannya mulai berlaku, wajib mengangkat sumpah di hadapan Balai Harta Peninggalan. Wali yang diangkat juga memiliki tugas dan kewajiban, antara lain yaitu ;
- Menyerahkan laporan perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran/biaya, yang berasal dari harta kekayaan anak yang dibawah Perwaliannya setiap tahun kepada Wali Pengawas (vide Pasal 372 KUHPerdata).
- Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir pada saat Perwalian telah berakhir (vide Pasal 409 KUH Perdata).
- Bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah Perwaliannya, serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya (vide Pasal 370 KUHPerdata).
Apabila Wali lalai untuk melakukan tugasnya tersebut, maka Wali Pengawas dapat memohonkan pemecatan dan penggantian Wali kepada Pengadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 373 jo. Pasal 381 KUHPerdata, Pasal 53 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 36 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) PP PP Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.