Lesab

Lesab (52), warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, seusai membuat laporan di Propam Polda Sultra.

Konsel, Metropol – Lesab (52) menyayangkan kinerja Kepolisian Sektor Ranomeeto, Polres Konawe Selatan (Konsel) yang mengabaikan laporan atas kehilangan mobilnya.

Kepada Tim Metropol, Warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, menceritakan kisah naas yang menimpa dirinya, pada bulan April 2016 lalu.

Lesab mengatakan, dirinya telah melaporkan Sarlis tetangganya sendiri atas dugaan penggelapan mobil mobilnya di Polsek Ranomeeto, dengan surat tanda bukti melapor, No Pol:LP/IV/2016/Sek Ranomeeto tertanggal 27 April 2016. Namun, kasus yang dilaporkan Lesab itu hingga kini telah memasuki bulan ke-9 tidak diproses hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Hari Kelima Rikkes Tahap I Bintara 2025, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto Pantau Langsung Proses Seleksi

Kata Lesab, ketidak seriusan Aparat Polsek Ranomeeto menindak lanjuti laporannya terbukti dirinya tidak pernah disampaikan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Kepolisian yang merupakan haknya sebagai pelapor.

“Saya benar-benar kecewa atas penanganan kasusnya ini pak,” katanya kepada Tim Metropol, Kamis (5/1).

Kepada Metropol pula Lesab mengatakan, ketidakpuasan dirinya atas pelayanan aparat Polsek Ranomeeto itu kini telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sultra.

“Sudah saatnya para pemangku kebijakan institusi Kepolisian di daerah ini, turun tangan memerintahkan anak buahnya agar segera memproses kasus ini sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

(Tim MP-Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :