IMG-20230720-WA0022

Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

CILEGON, NEWSMETROPL.id – Pada Jum’at 16 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor honda beat.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan hal tersebut.

“Betul Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jum’at 16 Juni lalau sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” kata Asep, Kamis (20/07/2023).

Asep menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencuri beberapa barang dari korban, diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit Laptop dan 2 buah HP.

Baca Juga:  Buntut Kasus Bupati Pekalongan, KPK Periksa Pimpinan DPRD

“Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-2586-TQ, satu unit Laptop merk HP dan dua unit HP merk Samsung. Barang tersebut milik saudara AK (35) warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” ucap Asep.

Asep menjelaskan bawha kronologis kejadian tersebut, terjadi pada hari Jum’at (16/06) sekira pukul 02.30 WIB, di dalam rumah pelapor yang beralamat di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terjadi pencurian barang-barang milik korban AK.

“Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela kamar belakang dan mengambil barang barang tersebut,” kata Asep.

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

“Dengan berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan melakukan interogasi kepada para pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran, selanjutnya dari keterangan para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah Mancak dan barang yang diambil satu unit sepeda motor dan satu unit Laptop, sehingga korban mengalami kerugian materil sekira Rp19.700.000,” jelas Asep.

Identitas Pelaku DW alias Yudi (36) warga Kampung Kubang Ingas, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dan RI (36) Kampung Pondok Kaharu, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku DW alias Yudi (36) dan pelaku RI (36) telah melanggar Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asep.

KOMENTAR
Share berita ini :