IMG-20230721-WA0000

Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei-Juni 2023. Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/07/2023).

Konfrensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BPOM Mataram, perwakilan Korem 162 WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan BNNP NTB, Kuasa Hukum Tersangka, para tersangka serta dihadapan sejumlah wartawan media online, media cetak dan media elektronik.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., Saat memimpin Konferensi pers mengatakan, bahwa jumlah barang bukti Narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah Sabu seberat 2 Kilogram, Ganja seberat 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 bitir Tihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan BB kedalam mesin insenirator.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

“Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Mei-Juni 2023.  Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para saksi internal Polri, saksi diluar Polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah diatur dalam UU,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi S.I.K., menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 laporan Polisi. Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB sebagaimana tersebut diatas.

“Pengungkapan ke-13 kasus tersebut, TKP berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB,” jelas Deddi.

“Kepada para tersangka diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, kuasa hukum tersangka para saksi baik dari internal Polisi maupun saksi external seperti perwakilan dari BPOM, Korem, BNNP, Beacukai serta Kejaksaan tinggi NTB.

KOMENTAR
Share berita ini :