Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Sedikitnya 30 orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu TA 2016 s/d TA 2019, telah di periksa Penyidik Kejari TTS mulai dari Kepsek, 5 orang bendahara dan guru-guru penikmat atau penerima dana BOS telah di periksa.
Demikian dijelaskan Kajari TTS Sumantri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Semuel Otnial Sine, S.H., M.H., babwa kemarin usai melakukan pemeriksaan terhadap para guru SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jum’at (28/07/2023).
“Penetapan tersangka akan menyul setelah adanya LHP Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana delegasi APIP Inspektorat Provinsin Nusa Tenggara Timur untuk menentukan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Semuel Sine.
“Kendati demikian guru-guru penerima dana bos telah mengembalikan kerugian negara atau daerah sebesar Rp.243.223.500,” ungkapnya.
“Namun berdasarkan amanat Jaksa Agung RI bahwa pola penindakan penanganan kasus Tipikor penyidik perlu memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tetapi tidak menghapus tindak pidana, sehingga proses tetap jalan sebagai mana aman Pasal 4 Undang-undang Tipikor,” lanjutnya.
“Terhadap kasus ini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi Kepala Sekolah, 5 orang Bendahara dan Guru-guru penerima dana BOS, untuk itu penyidik telah berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTS dan melakukan gelar besar,” paparnya.
“Dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan TSK terhadap pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab terhadap dugaan penyelewengan dana BOS tersebut setelah dua alat bukti telah dinyatakan lengkap termasuk LHP Inskepektorat sebagai APIP delehasi dari Inspektorat Propinsi NTT,” katanya.
“Untuk itu tidak ada istilah bahwa kerugian negara telah dikembalikan maka para penikmat atau penyeleweng akan bebas dari jeratan hukum itu alibi, proses hukum tetap jalan berdasarkan amanat Jaksa Agung RI, penyidik saat ini menunggu LHP Inspektorat,” tegas Sine.
