Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan asistensi dalam pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, di Ruang Rapat Jayengrana, Selasa (13/3).
Giri Menang, NewsMetropol – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan asistensi dalam pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Melalui timnya, lembaga anti rasuah itu memberikan pendampingan kepada Pemkab Lobar dalam menyusun dan mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Rapat Jayengrana, Selasa (13/3).
Untung Wicaksono selaku Ketua Tim diterima langsung oleh Sekretaris Daerah H. Moh. Taufiq yang kemudian mengumpulkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diasistensi secara langsung oleh Untung dalam penyusunan dan merealisasikan RAD itu.
Hadir untuk memaparkan dokumen RAD itu adalah Inspektur Lobar H. Rahmat Agus Hidayat yang juga didampingi oleh para Inspektur Pembantu lingkup Inspektorat Kabupaten Lobar.
Dalam kesempatan itu, secara berturut-turut Kepala BPKAD H. Joko Wiratno, Sekretaris DPRD H. Isnanto Karyawan, Kepala Bappeda H. Baehaqi, Kepala DPM PTSP yang diwakili oleh Kepala Bidangnya, Kepala Dinas Kominfotik Budi Dharmajaya, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Heri Ramdhani, memaparkan perencanaan dan kendalanya dalam RAD.
Hadir pula Kepala Disdikbud Hendrayadi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abdul Manan, Kepala Dinas PU-TR Made Arthadana, dan beberapa pejabat eselon tiga yang mewakili Kepala OPD lainnya dan memiliki keterkaitan langsung dalam pencegahan tipikor.
Untung Wicaksono memberikan atensi tinggi terhadap beberapa persoalan, di antaranya adalah permasalahan aset kendaraan dinas, pemanfaatan CCTV, pemanfaatan aplikasi multi media, bahkan pembaharuan website.
Secara khusus Untung memberikan penekanan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang kendaraan dinas (randis) mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan randisnya saat aktif.
“Perlu sesekali bersikap keras. Jika secara lisan pemberitahuan tidak digubris, melalui surat resmipun tidak diindahkan, maka dipersilahkan kepolisian mendatangi rumah pemegang motor dinas bersangkutan. Silahkan datangi rumahnya dan minta bantuan polisi,” tegas tim dari Unit Koordinasi dan Supervisi Wilayah Bali dan NTB.
Untung pun memberikan apresiasi atas capaian RAD di Kabupaten Lombok Barat.
“Dibandingkan dengan daerah lain, Lobar cukup cepat dalam menyusun RAD,” pujinya sambil mengingatkan agar tetap mempertahankan level III dalam maturitas SPIP-nya.
Dalan gelaran rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Lobar periode Desember 2017 ini, tercatat 11 permasalahan yang dibahas yakni meliputi pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa perijinan dan pelayanan terpadu, pengelolaan dana desa, komunikasi informasi, pendidikan dan kesehatan.
(Rahmat)