
Gula Pasir asal malaysia yang dijual saat pasar murah.
Malinau, Metropol – Syarifuddin alias Arnold Warga Malinau menilai tindakan Satreskrim Polres Malinau yang menyita Gula Pasir miliknya adalah tindakan arogan.
Pasalnya kata Arnold, meskipun Gula Pasir miliknya berasal dari Negara Malaysia namun gula pasir tersebut legal karena telah dibayarkan pajaknya dan gula pasir tersebut boleh diperjualbelikan di Kabupaten Malinau sesuai Surat Keterangan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Malinau yang ditandatangani oleh Drs. H.M. Makmun, S.IP., M.Ag. selaku Kepala Dinas.
“Ada surat juga dari pemerintah pak, sehingga kami berani berdagang gula itu,” ujarnya melalui telepon selulernya, Senin (29/5).
Lanjut Arnold tindakan Kepolisian Resort Malinau yang menangkap gula pasir miliknya juga merupakan tindakan tebang pilih, pasalnya selain dirinya ada pula kendaraan lain yang memuat gula pasir asal Malaysia namun tidak diapa-apakan.

“Ada juga kendaraan lain sopirnya bernama Ardi biasa dipanggil Lahama, mobilnya bernomor polisi DN 8463 DA yang jumlah muatannya sekira 300 Pack (kemasan plastik red) yang jumlahnya sekira 7 ton tapi tidak ditangkap,” keluhnya.
Dia juga menuturkan, tindakan Kepolisian Resort Malinau yang menangkap gula pasir miliknya telah membuat tanda tanya besar, karena saat ini di Kabupaten Malinau sedang dilaksanakan pasar murah yang mana salah satu komoditi yang diperjual belikan adalah gula pasir asal Malaysia yang notabene sama dengan gula pasir miliknya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ruslaini kepada Metropol mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan penangkapan sesuai undang-undang.
“Terserah yang kasi info suruh aja dicek dan suruh baca undang-undang,” ujar Ruslaini melalui Whatsappnya.
Dia juga mengisyaratkan, tetap akan melakukan tindakan tegas bila masih ada yang memperjualbelikan Gula Pasir asal Malaysia. “Atau kalau gulanya ada suruh lewat aja pak, nanti saya tangkapin lagi,” tegasnya.
Menyikapi pernyataan itu, Harry JR aktivis LSM Lakip kepada Metropol menyayangkan tindakan Kepolisian yang tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat.
Menurut dia, peredaran Gula pasir Asal Malaysia di daerah perbatasan memiliki legalitas dan justru mempermudah warga. “Kalau pemerintah mau melarang itu, sekarang penuhi kebutuhannya jangan asal tangkap saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Gula pasir Milik Arnold berasal dari negara Malaysia dan dibeli olehnya di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Sebagaimana di Kabupaten Nunukan, di Kabupaten Malinau Gula Pasir asal negeri Jiran tersebut dapat diperjualbelikan sepertihalnya sembilan kebutuhan pokok lainnya sesuai Surat Keterangan dari instansi terkait.
Sejak gula pasir berikut mobilnya ditangkap Aparat Polres Malinau pada (14/5) lalu, kini Arnold kehilangan pekerjaan
(Tim Metropol)